Berita Sikka
Kadis Sosial Sikka Beberkan Persyaratan Mendapatkan Kepesertaan JKN KIS
epala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali membeberkan persyaratan untuk mendapatkan Kepesertaan JKN KIS agar bisa mengisi 8.359 kuota
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali membeberkan persyaratan untuk mendapatkan Kepesertaan JKN KIS agar bisa mengisi 8.359 kuota dari sumber pembiayaan APBD II.
Kata dia, Untuk mengisi 8.359 kuota itu, Dinas Sosial sudah bersurat ke 194 desa atau kelurahan agar bisa mengirim data dengan kriteria harus terdata didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"kriteria harus terdata didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disitu kita bisa menentukan keluarga yang datang itu, mendapatkan rekomendasi dari Dinsos, adalah apakah dari keluarga kategori miskin atau tidak mampu, sumber data kita ada dua, di P3KE dan di DTKS," Ujarnya Rabu 21 Mei 2025.
Kata dia, jika sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat bisa datang ke kantor Dinas Sosial, kemudian akan diterbitkan surat rekomendasi yang ditujukan ke BPJS kesehatan, lalu kemudian yang bersangkutan terdata sebagai peserta JKN KIS yang dibiayai APBD II.
Baca juga: Wakil Bupati Sikka : Kami Siapkan 8.359 Kuota Kepesertaan JKN KIS Untuk Masyarakat
Ia pun menghimbau kepada para kades, lurah dan camat di Kabupaten Sikka untuk segera menginput data itu agar bisa diproses Kepesertaan JKN KIS.
Selain itu, pengecekan bantuan sosial bisa diakses di kantor desa masing-masing penerima manfaat melalui aplikasi yang sudah ada di masing-masing desa atau kelurahan.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.