Berita Manggarai Barat
Modus Karyawan Hotel di Labuan Bajo Jual Enam Motor Rental demi Main Judol
Kepolisan Resor Manggarai Barat mengungkap modus tersangka BA (25), yang menjual enam unit sepeda motor yang disewanya dari sejumlah tempat rental di
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/jual-rental-motor.jpg)
Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kepolisan Resor Manggarai Barat mengungkap modus tersangka BA (25), yang menjual enam unit sepeda motor yang disewanya dari sejumlah tempat rental di Labuan Bajo, NTT.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, untuk mengelabui pemilik rental, tersangka yang bekerja di salah satu hotel itu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain.
"KTP tersebut diambil pelaku dari lemari penyimpanan barang atau loker karyawan di tempatnya bekerja," ungkap Lufthi, Selasa (27/5/2025). KTP tersebut digunakan tersangka sebagai jaminan kepada pemilik rental.
Lufthi menjelaskan, kasus tersebut terbongkar usai salah satu korban berinisial OS (29) membuat laporan polisi. Tersangka awalnya menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam milik OS pada Rabu (5/3/2025).
Baca juga: BPS Ngada Mendorong Kebijakan Pemerintah Berbasis pada Data
BA harusnya mengembalikan motor sewaan itu pada (12/3), atau seminggu setelah digunakan sesuai dengan kesepakatan. Tetapi kendaraan itu tidak dikembalikan, melainkan dijual oleh tersangka.
"Modusnya, tersangka merental kendaraan milik korban melalui media sosial. Oleh tersangka, kendaraan itu dijual tanpa seizin korban," ujar Lufthi.
Saat didalami, lanjut Lufthi, pihaknya mendapati fakta bahwa tindak pidana penggelapan tersebut sudah dilakukan BA sejak Januari 2025. Warga Bandung Jawa Barat itu mengaku telah menggelapkan enam unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo.
"Satu unit kendaraan sepeda motor itu dijual tersangka dengan harga berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan judi online," ungkap Lufthi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah KTP. "Lima unit kendaraan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun, satu unit masih kami amankan sebagai barang bukti. Sesuai dengan laporan polisi yang kami terima," ujarnya
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (eto)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News