Rabies di Sikka

Distan Sikka Uji Laboratorium 41 Sampel Rabies, 17 Sampel Dinyatakan Positif Rabies

17 sampel rabies dinyatakan positif rabies setelah Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, NTT melakukan uji laboratorium terhadap 41 sampel Hewan Penular R

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
VAKSINASI- Petugas kesehatan hewan melakukan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) anjing di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- 17 sampel rabies dinyatakan positif rabies setelah 
Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, NTT melakukan uji laboratorium terhadap 41 sampel Hewan Penular Rabies (HPR).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan mengatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel rabies yang berjumlah 41 sampel, 17 sampel dinyatakan positif rabies sedangkan 24 sampel negatif.

Dijelaskannya, 17 sampel yang positif rabies berasal dari 5 Kecamatan yang tersebar di Waigete, Hewokloang, Mego, Talibura dan Kewapante.

Selain itu, 17 sampel positif rabies ini pun tersebar di 10 Desa yakni Desa Pogon, Aibura, Runut, Baomekot, Kajowair, Ndaimbere, Darat Gunung, Kringa, Talibura dan Watukobu.

Baca juga: Proyek Sekolah Belum Selesai, Siswa di Flores Timur NTT KBM di Rumah Warga

 

 

Menyikapi kondisi ini, dikeluarkan Instruksi Bupati Sikka Nomor Distan.100.3.4.2./05/III/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Rabies dan langkah-langkah Pencegahannya di Kabupaten Sikka.

"Salah satu point instruksi ini adalah penerapan standard operasional/petunjuk teknis terhadap desa/kelurahan yang telah terkonfirmasi tertular/positif rabies (berdasarkan hasil uji sampel rabies secara laboratorium),"ujarnya Senin 9 Juni 2025.

Dikatakannya, Dinas Pertanian Kabupaten Sikka melalui Bidang Kesehatan Hewan telah melakukan KIE, sekaligus penjelasan teknis tentang standar operasional desa positif rabies dan penelusuran kasus ke desa-desa yang telah tertular rabies tersebut untuk segera menindaklanjuti untuk melaksanakan Instruksi Bupati tersebut.

Selain itu, Dinas Pertanian berkoordinasi dengan Kecamatan, Desa, Dinas kesehatan, Puskesmas, TNI, Polri, Pihak Gereja, Pihak Sekolah, BPD, BPP serta stake holder terkait lainnya untuk penanganan kasus rabies.

"Desa-desa yang telah dilaksanakan yakni Desa Kringa, Desa Baomekot, Desa Kajowair, Desa Watukobu, desa lainnya sudah dilakukan koordinasi dengan Pihak Kecamatan dan Desa untuk dijadwalkan dilakukan rakor tingkat kecamatan atau desa tentang penerapan Instruksi Bupati diatas,"Ujarnya.

Sesuai hasil rakor tingkat desa, Desa Watukobu telah dibuat SK Camat tentang Penetapan Desa Tertular Rabies dan SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Rabies, kemudian pengumuman lewat mimbar gereja, dusun dan akan dilakukan penertiban anjing yang tidak diikat/dikandangkan oleh TRC Rabies mulai Tanggal 10 Juni 2025 mendatang.

Sementara itu, Desa Baomekot dan Kringa telah membuat SK Camat tentang Penetapan Desa Tertular Rabies dan SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Rabies.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved