Kasus Penganiayaan di TTU
Kasus Penganiayaan di Desa Sallu TTU NTT, Polisi: Sudah Lakukan P21
Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti (P21/Tahap II) kasus dugaan penganiayaan d
Editor:
Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/POLSEK MIOMAFFO BARAT
SERAHKAN TERSANGKA -Anggota Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat saat melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan di Desa Sallu ke Kejari TTU, Kmais 5 Juni 2025.
"Terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman alkohol," ungkapnya.
Laporan korban ini tertuang dalam nomor laporan; LP / B / 02 / II / 2025. Proses hukum perkara ini berjalan profesional dan kini sudah tahap dua.
“Kasus sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap atau P-21,” lanjutnya.
Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU melalui surat resmi bernomor B-810/N.3.12/Eoh.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Kasus Penganiayaan di Desa Sallu TTU NTT
Kasus Penganiayaan di Desa Sallu TTU
Desa Sallu TTU
Tribun Flores.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.