Kasus Penganiayaan di TTU

Kasus Penganiayaan di Desa Sallu TTU NTT, Polisi: Sudah Lakukan P21 

Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti (P21/Tahap II) kasus dugaan penganiayaan d

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/POLSEK MIOMAFFO BARAT 
SERAHKAN TERSANGKA -Anggota Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat saat melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan di Desa Sallu ke Kejari TTU, Kmais 5 Juni 2025. 

"Terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman alkohol," ungkapnya.

Laporan korban ini tertuang dalam nomor laporan; LP / B / 02 / II / 2025. Proses hukum perkara ini berjalan profesional dan kini sudah tahap dua.

“Kasus sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap atau P-21,” lanjutnya.

Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU melalui surat resmi bernomor B-810/N.3.12/Eoh.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved