Kasus Penganiayaan di TTU

Kasus Penganiayaan di Desa Sallu TTU NTT, Polisi: Sudah Lakukan P21 

Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti (P21/Tahap II) kasus dugaan penganiayaan d

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/POLSEK MIOMAFFO BARAT 
SERAHKAN TERSANGKA -Anggota Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat saat melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan di Desa Sallu ke Kejari TTU, Kmais 5 Juni 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti (P21/Tahap II) kasus dugaan penganiayaan di Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, NTT ke Kejaksaan Negeri TTU. 

Pelaksanaan P21 kasus dugaan penganiayaan ini dilaksanakan pada, Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam perkara tersebut, korban Mikhael Kosat diduga dianiaya saudaranya Yosef Kosat di rumah adat milik mereka. Hal ini menyebabkan korban Mikhael mengalami patah tulang pada lengan bagian kiri.

Kapolsek Miomaffo Barat, IPDA Paulus Naif, S. H saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Juni 2025 membenarkan adanya informasi perihal pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Pria di TTU NTT Diduga Garap Paksa Mahasiswi, Polisi: Membanting Korban 

 

"Kita sudah lakukan P21 atas kasus dugaan penganiayaan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu. Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaksanaan upacara "Tatama Maus" di Desa Sallu. 

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika semua masyarakat yang mengikuti upacara adat Tatama Maus telah pulang ke rumah mereka masing-masing. 

Sementara korban Mikhael Kosat dan terduga pelaku Yosef Kosat bersama seorang saksi lainnya bernama Fermina Bifel masih berada di rumah adat tersebut.

Pada kesempatan itu, terduga pelaku Yosef Kosat menanyakan kepada korban alasan mendasar anak dari korban yang menikah di Aplal tidak pernah mengikuti upacara adat di rumah adat itu.

"Tapi korban menjawab bahwa, biar tidak apa-apa dia tidak hadir yang penting saya ada di sini. Saya mewakili dia di sini," ungkap Paulus mengulang pernyataan korban.

Ia menambahkan, korban juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki handphone menghubungi anaknya untuk menyampaikan informasi perihal pelaksanaan upacara adat.

Saat itu sempat terjadi perang mulut antara terduga pelaku dengan korban. Tidak terima, terduga pelaku kemudian mendatangi dan memukul korban dengan tangan.

Pukulan terduga pelaku ini menyebabkan korban mengalami patah tulang pada lengan bagian kiri. Tidak terima, korban kemudian melaporkan insiden itu ke SPKT Mapolsek Miomaffo Barat.

"Terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman alkohol," ungkapnya.

Laporan korban ini tertuang dalam nomor laporan; LP / B / 02 / II / 2025. Proses hukum perkara ini berjalan profesional dan kini sudah tahap dua.

“Kasus sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap atau P-21,” lanjutnya.

Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU melalui surat resmi bernomor B-810/N.3.12/Eoh.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved