Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Dilimpahkan Ke Kejari Kota Kupang, Tensi Darah AKBP Fajar Cukup Tinggi
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama barang bukti. Selasa (10/6/2025).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama barang bukti. Selasa (10/6/2025).
Saat menuruni anak tangga dari lantai atas, AKBP Fajar menggunakan baju putih berkrah, celana coklat, dengan tangan diborgol, dan masker berwarna hitam, didampingi penyidik.
Tersangka kasus kekerasan seksual pada anak tersebut diantar menggunakan mobil Toyota Hiace berwarna putih.
Sebelum ke Kajari Kota Kupang, AKBP Fajar Lukman diantar Ketua unit PPA, AKP Fridinari Kameo bersama anggota unit PPA dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT ke Kompartemen Kedokteran Kepolisian Posko DVI, Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kota Kupang guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Kasubdit Dokpol, Kompol Aris Saputro, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan keadaan AKBP Fajar Lukman tensi darahnya tinggi.
"Tensi darahnya tadi cukup tinggi. Tetapi keadaan beliau baik-baik saja, karena ini hanya pemeriksaan rutin seperti pemeriksaan biasa," kata Kompol Aris.
Baca juga: Dandi Juliyawan Dikeroyok di Wolomarang Maumere Hingga Luka Robek di Kepala
Pantauan POS-KUPANG.COM, pemeriksaan kesehatan di Kompartemen Dokpol Posko DVI, RS Bhayangkara Titus Ully, Kota Kupang berlangsun sekitar 15 menit.
Setelah pemeriksaan kesehatan, AKBP Fajar diarahkan menuju ke mobil, selanjutnya dibawa menuju ke Kejari Kota Kupang untuk dilakukan tahap dua.
Diketahui barang bukti yang dilimpahkan berupa pakaian, bukti digital forensik berupa rekaman video dalam bentuk compact disk.
Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, AKBP Fajar Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).
Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.
F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman.
Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.