Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Dijerat Pasal Berlapis Kasus Anak Dibawah Umur
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, resmi ditahan dan dikenakan pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang usai dilimpahkan penyidik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, resmi ditahan dan dikenakan pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang usai dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman berat berupa penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Tindak kejahatan tersebut dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.
Ketiga korban yang masih di bawah umur berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).
Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Pakai Masker HitamTumpangi Mobil Toyota ke Kejari Kota Kupang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.