Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Dijerat Pasal Berlapis Kasus Anak Dibawah Umur

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, resmi ditahan dan dikenakan pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang usai dilimpahkan penyidik

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/RAY REBON 
KAWAL-Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal ketat menuju Rutan Klas IIB Kupang. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, resmi ditahan dan dikenakan pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang usai dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman berat berupa penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.

Tindak kejahatan tersebut dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang. 

Ketiga korban yang masih di bawah umur berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun). 

 

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Pakai Masker HitamTumpangi Mobil Toyota ke Kejari Kota Kupang

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved