Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Wakajati NTT : JPU Tidak Main-main Tangani Perkara eks Kapolres Ngada

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nul Ikhwan Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nul Ikhwan Hakim (tengah) didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Hotma Tambunan (kanan) saat memberikan keterangan usai tahap II perkara Fajar Lukman di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Selasa, (10/6/2025) siang. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nul Ikhwan Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara eks Kapolres Ngada Fajar Lukman agar tidak main-main. 


"Terhadap rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, kami telah berkoordinasi dan mengingatkan bahwa perkara ini benar-benar profesional, transparan dan bermain-main dalam penanganan perkaranya," ujarnya, Selasa (10/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 


Dia berkata, perkara itu harus ditangani secara serius. Nul Hakim menyebut, JPU berpatokan pada undang-undang. Bila ada ancaman lebih berat, pihaknya pasti menerapkan itu. Dia harap perkara itu berjalan di jalurnya. 


Dia mengatakan, JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Dalam daftar yang diperoleh, ada sembilan JPU yang diberi tugas untuk menangani perkara itu. 

 

 

 

Baca juga: Fajar Lukman Sempat Diinterogasi Jaksa Sebelum Ditahan di Rutan Kupang NTT

 

 

 

 

 

 

 

 

 


"Jaksa yang sudah berpengalaman terhadap penanganan perkara seksual dan perlindungan terhadap anak," kata dia. 


Setelah tahap II maka dilakukan persiapan dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan. Dia mengaku, paling cepat dakwaan itu disiapkan. Saat ini Fajar Lukman ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari kedepan. 


Dalam rangka efisiensi, kata dia, maka berkas Fajar Lukman disiapkan bersamaan dengan berkas perkara Fani untuk dibawa ke Pengadilan. 


"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas kita tunggu berkas perkara Fani, insyaallah minggu ini selesai sehingga bisa sama-sama pelimpahan nantinya ke Pengadilan," ujarnya. 


Dia meminta publik mengawasi semua proses yang berlangsung di Kejaksaan hingga Pengadilan. Sisi lain, dia menyebut maksimal hukuman di Indonesia hanya 20 tahun penjara. 


"Kami tidak main-main dengan perkara ini. Tolong diawasi dengan ketat. II menyangkut dengan masa depan anak-anak bangsa. Tolong kami diawasi," katanya. 


Berikut daftar sembilan JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara Fajar Lukman: 


1. Arwin Adinata, S.H., M.H.
2. Sunoto, S.H., M.H.
3. Kadek Widiantari, S.H.,M.H.
4. Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H.
5. Putu Andy Sutadharma, S.H
6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH
7. Hasbuddin B. Paseng, S.H
8. Irfan Mangalle, S.H., M.H.
9. Nurma Rosyida, S.H. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved