Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kuasa Hukum Ungkap Awal Pertemuan Fani dengan Eks Kapolres Ngada

Kuasa hukum tersangka Stefani alias Fani (20), mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya dengan tersangka kasus dugaan pencabulan, mantan Kapol

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PIDUM - Tersangka Fani (20) saat berada dalam ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fani (baju putih kiri) terlibat dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman. Kamis, (12/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum tersangka Stefani alias Fani (20), mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya dengan tersangka kasus dugaan pencabulan, mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Fani, Melzon Beri usai pemeriksaan ulang berkas perkara oleh Jaksa di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 12 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Fani mengakui seluruh perbuatannya di hadapan jaksa. 

Kuasa hukum Fani menegaskan bahwa kliennya memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Kunjungi Narapidana, Kapolres Flotim NTT: Semangat, yang Lalu Biarkan Berlalu

 

 

"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan jaksa turut mendalami awal perkenalan antara Fani dan Fajar Lukman.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Fani awalnya hanya mengenal pria tersebut dengan nama Fandi dan mengetahui bahwa ia adalah seorang anggota polisi. 

Fani tidak mengetahui bahwa Fandi merupakan Fajar Lukman, mantan Kapolres Ngada yang kini berstatus tersangka.

Menurut kuasa hukum, pertemuan antara Fani dan Fajar difasilitasi oleh seseorang yang menghubungi Fani melalui aplikasi WhatsApp. 

Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar. Setelah pertemuan langsung, Fani mengetahui bahwa Fajar alias Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.

"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.

Dalam kasus ini, Fani diduga turut terlibat dalam praktik pencabulan yang dilakukan Fajar Lukman terhadap tiga korban anak di bawah umur di Kota Kupang. 

Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved