Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Kuasa Hukum Ungkap Awal Pertemuan Fani dengan Eks Kapolres Ngada
Kuasa hukum tersangka Stefani alias Fani (20), mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya dengan tersangka kasus dugaan pencabulan, mantan Kapol
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum tersangka Stefani alias Fani (20), mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya dengan tersangka kasus dugaan pencabulan, mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Fani, Melzon Beri usai pemeriksaan ulang berkas perkara oleh Jaksa di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 12 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fani mengakui seluruh perbuatannya di hadapan jaksa.
Kuasa hukum Fani menegaskan bahwa kliennya memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Kunjungi Narapidana, Kapolres Flotim NTT: Semangat, yang Lalu Biarkan Berlalu
"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan jaksa turut mendalami awal perkenalan antara Fani dan Fajar Lukman.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Fani awalnya hanya mengenal pria tersebut dengan nama Fandi dan mengetahui bahwa ia adalah seorang anggota polisi.
Fani tidak mengetahui bahwa Fandi merupakan Fajar Lukman, mantan Kapolres Ngada yang kini berstatus tersangka.
Menurut kuasa hukum, pertemuan antara Fani dan Fajar difasilitasi oleh seseorang yang menghubungi Fani melalui aplikasi WhatsApp.
Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar. Setelah pertemuan langsung, Fani mengetahui bahwa Fajar alias Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.
Dalam kasus ini, Fani diduga turut terlibat dalam praktik pencabulan yang dilakukan Fajar Lukman terhadap tiga korban anak di bawah umur di Kota Kupang.
Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Fani Pakai Kemeja Kusut
Penyidik Polda NTT Jemput Fani
Polda NTT Serahkan Fani
Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
TribunFlores.com
Bawa Pesan Pimpiman, Kanwil Ditjen Lapas NTT : Harus Bersih dari HP dan Narkoba |
![]() |
---|
Bupati Manggarai Timur NTT Agas Tekankan Program 'Lami Mama' |
![]() |
---|
Kunjungi Narapidana, Kapolres Flotim NTT: Semangat, yang Lalu Biarkan Berlalu |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada, Tersangka Fani Tiba Kejari Kota Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.