Jumat, 15 Mei 2026

Berita Sikka

Barantin Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Komoditas di Sikka

"Karantina memiliki kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Barantin Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Komoditas di Sikka
TRIBUNFLORES.COM / HO-BARANTIN
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) Badan Karantina Indonesia (Barantin) perkuat sinergi dalam penyelenggaraan karantina di Kabupaten Sikka, melalui sosialisasi perkarantinaan. Kegiatan bertemakan "Sinergisitas Antar-instansi Dalam Rangka Memperkuat Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Kabupaten Sikka" pada Kamis (12/6). 

"Tujuan pengawasan adalah benar-benar memastikan bahwa hewan yang dilalulintaskan adalah hewan yang sehat," tutur Quartus. 

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sikka Malik Bakhtiar menyatakan potensi sumber daya alam, salah satunya perikanan di Sikka cukup tinggi dan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional. 

"Potensi perikanan di Sikka cukup tinggi, sehingga dapat menjadikan Sikka sebagai salah satu kabupaten di Flores yang diminati para investor. Di sini lah peran karantina dibutuhkan," jelasnya. 

Penegakan hukum perkarantinaan pun penting dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina. Hal tersebut dikemukam Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka Djafar Awad Alkatiri. 

”PPNS Karantina adalah penegak hukum khusus yang memiliki keahlian di bidang karantina untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Demi menjaga integritas sistem perkarantinaan di Indonesia. Wewenang PPNS salah satunya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang karantina,” ucap Djafar. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved