Berita Ende

Lagi-Lagi Kontraktor Serbu Kantor Bupati Ende NTT, Tagih Janji Pemerintah

Puluhan kontraktor di Kabupaten Ende lagi-lagi kembali mendatangi Kantor Bupati Ende, Senin (16/6/2025) dan mengamuk di dalam ruangan BPKAD. 

|
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KONTRAKTOR TAGIH JANJI - Puluhan kontraktor di Kabupaten Ende lagi-lagi kembali mendatangi Kantor Bupati Ende, Senin (16/6/2025) dan mengamuk di dalam ruangan BPKAD dan  ngotot meminta bertemu dengan Sekertaris BPKAD, Filomena Irene dan Sekda Kabupaten Ende, Agustinus G Ngasu guna mempertanyakan janji pemerintah yang mau merealisasikan pembayaran pekerjaan fisik yang telah diselesaikan puluhan kontraktor tersebut pada tahun 2024 lalu. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Puluhan kontraktor di Kabupaten Ende lagi-lagi kembali mendatangi Kantor Bupati Ende, Senin (16/6/2025) dan mengamuk di dalam ruangan BPKAD. 

Mereka ngotot meminta bertemu dengan Sekertaris BPKAD, Filomena Irene dan Sekda Kabupaten Ende, Agustinus G Ngasu guna mempertanyakan janji pemerintah yang mau merealisasikan pembayaran pekerjaan fisik yang telah diselesaikan puluhan kontraktor tersebut pada tahun 2024 lalu.

Mereka berteriak dan beberapa diantaranya menendang sebuah lemari besi di depan ruang BPKAD dan memaksa masuk untuk bertemu Sekertaris BPKAD, Filomena Irene yang saat itu masih menerima tamu.

Beberapa anggota Sat Pol PP yang sedang berjaga di Kantor Bupati Ende pun terlihat berdatangan dan berdiri di sekitar ruangan BPKAD. Nampak Plt Kasat Pol PP, Geby Dala juga turut hadir. 

 

 

Baca juga: Jembatan Ae Teka di Ruas Jalan Nangapanda-Maukaro, Ende Putus Total

 

 

 

 

 

 

 

Setelah menunggu beberapa saat, beberapa orang perwakilan kontraktor akhirnya diijinkan masuk kedalam ruangan Filomena Irene ditemani  Plt Kasat Pol PP, Gebi Dala tanpa kehadiran Sekda Ende, Agustinus G Ngasu.

Dihadapan Sekertaris BPKAD, Filomena Irene, beberapa perwakilan meluapkan kemarahan mereka dan menagih janji pemerintah yang bilang akan segera merealisasikan pembayaran uang pekerjaan fisik tahun 2024 yang hingga kini masih menjadi hutang Pemerintah Kabupaten Ende dengan total sebesar Rp 49 miliar. 

Mereka mendesak Sekertaris BPKAD, Filomena Irene segera membayar keuangan mereka yang masih menjadi hutang Pemkab Ende berdasarkan pernyataan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda pada tanggal 3 Juni 2025 lalu. 

Mereka bahkan mengungkapkan beberapa dampak ekonomi yang mereka alami dari kesulitan biaya pendidikan anak sekolah hingga rumah yang disita pihak bank. 

 

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-79, Polres Manggarai Timur Sumbang Puluhan Kantong Darah Untuk Warga 

 

 

Abdul Manaf, Direktur CV Sekina usai pertemuan panas tersebut membeberkan hasil pertemuan dengan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda pada tanggal 3 Juni 2025 lalu di ruangan bupati kepada wartawan di halaman Kantor Bupati Ende.

"Jadi pada saat itu Pak Bupati jelaskan ke kami bahwa data yang meraka akan bayar itu sesuai data hasil review APIP, beliau langsung tunjuk hasil review APIP itu ke kami terus menurut beliau, total yang akan dibayarkan berdasarkan hasil review APIP itu sekitar Rp 8 miliar, saya menjawab Pak Bupati pada saat itu, Pak Bupati bayar itu untuk mengurangi emosinya para rekanan ini," ujar Abdul Manaf.

Dikatakan Manaf, pembayaran uang rekanan sebesar Rp 8 miliar berdasarkan review APIP tersebut baru untuk pekerjaan fisik di Dinas P dan K yang sudah selesai 100 persen. Kebetulan dirinya merupakan kontraktor yang sudah menyelesaikan pekerjaan fisik di Dinas P dan K Kabupaten Ende. 

"Pada saat itu beliau (red: Bupati Ende) bilang, setelah tanggal 3 Juni ini saya akan panggil BPKAD untuk proses, beliau ini kan tidak tahu administrasinya seperti apa seperti yang dijelaskan Ibu Ivin jelaskan didalam tadi jadi lamanya sampai kami antre lagi di tanggal 16 ini ni karena belum terkuncinya anggaran artinya belum selesai begitu, karena penjelasan Ibu Ivin tadi itu kan karena bahwa ini bukan satu OPD yang ada ini sekitar 24 OPD yang harus dibayar semua," jelas Abdul Manaf.

 

 

Baca juga: Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

 

Sekertaris BPKAD, Filomena Irene dihadapan para kontraktor mengatakan akan membayar sesuai dengan permintaan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda yakni berdasarkan hasil review APIP namun Ia mengakui keterlambatan pembayaran tersebut terkendala Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

"Reviewnya sudah kami terima tetapi prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan, kami maunya cepat juga untuk dibayar cuman didalam Perkada ini menyangkut bukan hanya satu OPD tetapi ada beberapa dinas yang harus kita selesaikan karena ini tahun anggaran 2024 kita plotkan kembali ke anggaran 2025, ini didalam APBD 2025 kemarin seharusnya secara normalnya dia di perubahan tetapi karena kita ada peluang ruangnya efisiensi kemarin sehingga kita isi di ruang Perkada efisiensi ini, itu mekanismenya dan Perkadanya sudah dalam proses," jelas Filomena.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penginputan semua paket kegiatan sesuai review APIP dan berjanji bakal segera menyelesaikan pembayaran pada bulan Juni 2025 ini.

"Saya tidak bisa menyampaikan tanggal berapa tetapi kami akan berusaha secepatnya, secara mekanisme bahwa karena ini tahun anggaran 2024, kami harus menginput kembali seluruh paket kegiatan yang ada di 2024 itu untuk dituangkan di APBD 2025 untuk dasar pembayarannya, kalau tidak ada APBD 2025 kita tidak bisa tarik SP2D nya, saya minta maaf mungkin mekanismenya ini kami terlambat karena kami harus menyesuaikan bukan cuman satu OPD tetapi semua OPD yang tertuang di Perkada," jelas Filomena. 

Pada kesempatan itu, Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kontraktor yang berulang kali mendatangi Kantor Bupati Ende guna mempertanyakan masalah tersebut. 

"Semua kebijakan dan keputusan tetap ada di Pak Bupati, secara teknisnya kami hanya bisa melaksanakan saja," ujar Filomena Irena ditemui wartawan usai pertemuan tersebut. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved