Kasus Penganiayaan di Ende
Polisi Tetap AK Sebagai Tersangka Kasus Penganiayan Seorang Nelayan di Ende NTT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende resmi menetapkan AK (50), warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Ende.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
“Dia (AK) datang, sempat saya cegah. Tapi pas saya mau balik pulang, dia tahan dan langsung hantam saya di muka sampai keluar darah. Dia badannya besar, orang pelaut lagi,” jelas Abdul Haris.
Akibat pukulan tersebut, Abdul Haris mengalami luka pada bagian hidung dan masih merasakan sakit hingga saat ini.
Keesokan harinya, pada 4 Mei 2025, Abdul Haris bersama keponakannya Hasan mendatangi Polres Ende untuk membuat laporan resmi.
Dalam kasus ini, selain Abdul Haris, korban lainnya yakni Hasan juga mengalami penganiayaan, namun hingga kini pelaku berinisial DK belum ditetapkan sebagai tersangka.
“DK belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka karena hasil visumnya belum keluar. Kalau nanti hasil visum menyatakan ada luka memar atau bukti kekerasan, maka DK juga akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Taufiqurrahman.
Ipda Taufiqurrahman memastikan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Adapun kedua terlapor dalam kasus ini yakni DK alias D, dan AK alias K, sama-sama beralamat di Jalan Ikan Paus, Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. (bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.