Kasus Penganiayaan di Ende

Polisi Tetap AK Sebagai Tersangka Kasus Penganiayan Seorang Nelayan di Ende NTT

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende resmi menetapkan AK (50), warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Ende.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - PENETAPAN TERSANGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende resmi menetapkan AK (50), warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nelayan bernama Abdul Haris Abu Bakar. 

“Dia (AK) datang, sempat saya cegah. Tapi pas saya mau balik pulang, dia tahan dan langsung hantam saya di muka sampai keluar darah. Dia badannya besar, orang pelaut lagi,” jelas Abdul Haris.

Akibat pukulan tersebut, Abdul Haris mengalami luka pada bagian hidung dan masih merasakan sakit hingga saat ini.

Keesokan harinya, pada 4 Mei 2025, Abdul Haris bersama keponakannya Hasan mendatangi Polres Ende untuk membuat laporan resmi.

Dalam kasus ini, selain Abdul Haris, korban lainnya yakni Hasan juga mengalami penganiayaan, namun hingga kini pelaku berinisial DK belum ditetapkan sebagai tersangka.

“DK belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka karena hasil visumnya belum keluar. Kalau nanti hasil visum menyatakan ada luka memar atau bukti kekerasan, maka DK juga akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Taufiqurrahman.

Ipda Taufiqurrahman memastikan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Adapun kedua terlapor dalam kasus ini yakni DK alias D, dan AK alias K, sama-sama beralamat di Jalan Ikan Paus, Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved