Komuni Pertama di Maumere
5.465 Anak dari 40 Paroki di Keuskupan Maumere Terima Komuni Pertama Besok Minggu 22 Juni 2025
5.465 anak dari 40 paroki di Keuskupan Maumere, Kabupaten Sikka, NTT akan menerima Sakramen Ekaristin atau Komuni Suci Pertama, Minggu (22/6/2025).
Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Sebanyak 5.465 anak dari 40 paroki di Keuskupan Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Sakramen Ekaristin atau Komuni Suci Pertama, Minggu (22/6/2025).
Data ini disampaikan Sekretaris Jenderal Keuskupan Maumere RD.Yakobus Donnisius Migo melalui pesannya kepada TribunFlores.Com, Sabtu (21/6/2025).
Ekaristi adalah sakramen yang dengannya umat Katolik mengambil bagian dari Tubuh dan Darah Yesus Kristus serta turut serta dalam pengorbanan diri-Nya.
Aspek pertama dari sakramen ini (yakni mengambil bagian dari Tubuh dan Darah Yesus Kristus) disebut pula Komuni Suci.
Baca juga: 7 Doa Pokok Katolik, Wajib Dihafal Calon Penerima Komuni Pertama
Ekaristi dipandang sebagai ”sumber dan puncak” kehidupan Kristiani, tindakan pengudusan yang paling istimewa oleh Allah terhadap umat beriman dan tindakan penyembahan yang paling istimewa oleh umat
beriman terhadap Allah, serta sebagai suatu titik di mana umat beriman terhubung dengan liturgi di surga.
Gereja memandang penting partisipasi dalam sakramen ini sehingga menetapkan dalam salah satu dari lima perintah Gereja : Ikutlah Perayaan Ekaristi pada hari minggu dan hari raya yang diwajibkan dan janganlah melakukan pekerjaan yang dilarang pada hari itu.
Hari Minggu, menurut tradisi apostolik, adalah hari dirayakannya misteri paskah, maka harus
dipertahankan sebagai hari raya wajib primordial di seluruh Gereja (Kan 1246).
Partisipasi dalam perayaan Ekaristi juga dianjurkan dalam hari-hari selain yang diwajibkan. Setiap orang yang telah dibaptis dan tidak dilarang oleh hukum, dapat dan harus diizinkan untuk menerima komuni suci (Kan 912).
Baca juga: Ini Panduan Teknis untuk Doa Harian Katolik, Siapkan Suasana Hati hingga Teks
Sesudah menerima Ekaristi mahakudus pertama, setiap orang beriman wajib sekurang-kurangnya satu kali setahun menerima Komuni Suci pada masa Paskah (bdk. Kan 920).
Maka untuk kepentingan pendampingan pastoral jemaat beriman, setiap paroki hendaknya
62 mempunyai catatan tentang siapa saja penerima Komuni Pertama di paroki yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.