Minggu, 10 Mei 2026

Tambang Nikel di Raja Ampat

Hasil Penyelidikan Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Bakal Segera Diumumkan Polisi

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Hasil Penyelidikan Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Bakal Segera Diumumkan Polisi
TRIBUNFLORES.COM/HO- Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lalu. Sandi mengatakan Polri hingga kini masih menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat. /Foto.dok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini sudah dalam penyelidikan Polri. Proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Mengutip Tribunews.com, 23 Juni 2025, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan pihaknya bakal mengumumkan hasil pendalaman dan penyelidikan tersebut.

"Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur tipidter, kemudian banyak pihak juga menyampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti Informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat," kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Meski begitu, Sandi tak merinci perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama stakeholder terkait.

 

Baca juga: Nama Kapal Mirip Nama Jokowi dan Iriana Viral Angkut Hasil Tambang di Raja Ampat

 

 

Dia hanya mengatakan saat ini penyidikan Dittipidter Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman lebih jauh termasuk soal kerusakan lingkungan.

"(Soal kerusakan lingkungan) Itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya," tuturnya.

Untuk informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan kerusakan alam akibat pertambangan yang terjadi Kabupaten Raja Ampat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," kata Nunung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam.

Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved