Sidang DPRD Sikka
Fraksi Nurani Sejahtera Sikka Tanggapi KUA PPS 2026, Angkat Ekonomi Masyarakat Pesisir
Fraksi Nurani Sejahtera juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi masyarakat di wilayah wilayah terluar
Baca juga: Dua Pendaki Hilang Kini Ditemukan, Tim Pencari Sebut Puncak Babnain Mutis TTU Kabut Tebal
Dengan landasan dan pertimbangan di atas, serta dalam semangat kemitraan konstruktif antara legislatif dan eksekutif, Fraksi Nurani Sejahtera menyampaikan pandangan umum terhadap KUA-PPAS
Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut :
1. Tema tahun 2026 adalah “SDM Unggul, Infrastruktur Berbasis Lingkungan, Tata Kelola Berkualitas.”
Bagaimana jaminan pemerintah bahwa seluruh program prioritas OPD telah diverifikasi sejajar dengan
prioritas RPJMD, sehingga tidak ada program yang “jalan sendiri”, dan masing‑masing angka anggaran
benar-benar bernilai strategis bagi indikator capaian SDM, lingkungan, dan tata Kelola ?.
2. Hingga 26 Juni 2025, realisasi PAD baru sebesar 25,74 persen.Fraksi mempertanyakan, Dengan proporsi PAD
yang terbagi dalam Pajak Daerah, Retribusi, hasil kekayaan daerah, dan PAD sah lainnya, bagaimana
strategi atau Langkah konkret pemerintah untuk mencapai target dari sumber – sumber PAD yang ada
hingga akhir tahun anggaran ?
3. Fraksi menggarisbawahi pentingnya evaluasi penyertaan modal, termasuk ke Bank NTT. Maka Fraksi
bertanya:
Apakah Pemkab Sikka memiliki laporan kinerja tahunan seluruh BUMD penerima penyertaan modal yang dapat
diakses publik dan DPRD, sebagai bukti bahwa setiap rupiah APBD yang disuntikkan ke BUMD benar-benar
memberi manfaat ekonomi dan fiskal bagi daerah?
Baca juga: BREAKING NEWS: Delapan Uskup Tiba di Flores Timur Ikut Perpas XII Regio Nusa Tenggara
4. Dengan proporsi belanja pegawai yang besar, Fraksi meminta agar pengelolaan SDM harus lebih berorientasi pada kinerja. Maka Fraksi mempertanyakan: Apakah Pemkab Sikka telah menyusun sistem
manajemen kinerja ASN yang jelas, transparan dan berbasis output, agar anggaran belanja pegawai yang
sangat besar bisa berbanding lurus dengan manfaat dan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat?
5. Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya selain beban kerja, tempat tugas dan
kelangkaan profesi. Fraksi mempertanyakan Apa kriteria obyektif yang akan digunakan dalam pemberian tambahan penghasilan ASN tahun 2026, dan bagaimana transparansi distribusi tunjangan tersebut akan dipublikasikan agar tidak memicu ketidakadilan di internal aparatur ?.
6. Dalam Pidato Bupati, menyebut pertumbuhan nasional 6,3 persen, namun IMF pada April 2025 proyeksi
pertumbuhan Indonesia menjadi 4,7 persen untuk 2025.Tahun 2026 dan kementrian keuangan menargetkan
pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 berada di kisaran 5,2 hingga 5,8 persen . Fraksi mempertanyakan :
apa asumsi dasar daerah menggunakan angka pertumbuhan nasional 6,3 persen, Apakah tidak berisiko jika
asumsi makro terlalu optimism, sehingga berdampak pada underperformance sektor PAD ataupun keputusan
pembiayaan ?.
7. Fraksi Nurani Sejahtera menyoroti kondisi infrastruktur jalan rabat di kawasan Wuring, khususnya di sekitar wilayah Pasar Wuring, yang hingga saat ini belum tersentuh secara memadai oleh pembangunan. Jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, nelayan, pedagang, serta distribusi barang kebutuhan pokok dalam keadaan rusak, becek saat hujan, dan berlumpur, sehingga menghambat mobilitas warga serta memperburuk rantai distribusi hasil tangkap dan komoditas pasar.
Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat penguatan ekonomi lokal berbasis masyarakat pesisir,
yang telah menjadi bagian dari arah kebijakan daerah dalam dokumen KUA-PPAS dan RPJMD sehingga mohon
perhatian dan percepatan pembangunan.
8. Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi Nurani Sejahtera menegaskan bahwa
setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib mengutamakan penggunaan rekanan lokal dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah, baik melalui mekanisme tender terbuka maupun penunjukan langsung. Rekanan lokal yang dimaksud adalah pelaku usaha yang memiliki legalitas yang sah dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di wilayah Kabupaten Sikka. Hal ini penting agar potensi penerimaan pajak, khususnya dari komponen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan kewajiban perpajakan lainnya, dapat masuk sebagai pendapatan daerah dan tidak bocor ke luar wilayah.
Lebih lanjut, Fraksi juga mendorong pemerintah daerah untuk segera merancang dan mengajukan Peraturan
Daerah (Perda) tentang Pajak Bangunan bagi warga yang telah memiliki bangunan tetap namun belum
memiliki sertifikat hak atas tanah. Perda ini diperlukan sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak secara berkeadilan, yang tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat namun mendorong kontribusi fiskal yang merata dan terukur.
9. Fraksi Nurani Sejahtera memandang bahwa peningkatan rasio elektrifikasi di Kabupaten Sikka tidak
hanya menyentuh aspek pelayanan dasar, tetapi juga erat kaitannya dengan kemampuan daerah dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, fraksi meminta pemerintah
daerah untuk segera mengusulkan program bantuan pemasangan baru listrik rumah tangga kepada
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dengan estimasi 5.000 calon
pelanggan, sesuai data riil yang dihimpun oleh anggota DPRD dan pemerintah desa di berbagai wilayah
terpencil. Langkah ini tidak hanya akan mendukung target rasio elektrifikasi nasional, tetapi juga menjadi prasyarat penting bagi tumbuhnya UMKM desa, rumah tangga produktif, serta investasi ekonomi lokal yang berbasis kelistrikan, sehingga berdampak langsung terhadap kemandirian fiskal daerah.
Klub Brazil Fluminense Permalukan Inter Milan di Piala Dunia Antar Klub |
![]() |
---|
Dua Pendaki Hilang Kini Ditemukan, Tim Pencari Sebut Puncak Babnain Mutis TTU Kabut Tebal |
![]() |
---|
Fraksi Demokrat Sikka Soroti KUA-PPAS 2026 :Anggaran Harus Berpihak,Bukan Sekadar Angka |
![]() |
---|
Lembaga Perlindungan Anak NTT Kawal Transparansi Sidang Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.