Rumah Sakit di Flores

BREAKING NEWS : 5 Rumah Sakit di Flores Tidak Penuhi Standar, Ada RSUD Maumere Sikka

Lima dari enam rumah sakit di wilayah Flores dan Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai tidak memenuhi standar pelayanan.

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUN FLORES.COM/NOFRI FUKA
Suasana malam hari di RUSD dr. TC. Hillers Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Minggu 5 Juni 2022. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUN FLORES.COM, MAUMERE - Sebanyak lima dari enam rumah sakit di wilayah Flores dan Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai tidak memenuhi standar pelayanan.

Penilaian tersebut berdasarkan hasil review Kementerian Kesehatan dan rekredensialing Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2024.

Kelima rumah sakit dimaksud adalah RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka (Kelas C - Tidak Sesuai), RSUD dr. TC Hillers Maumere (Kelas C - Tidak Sesuai), RS Gabriel Kewapante (Kelas D - Tidak Sesuai), RS Bukit Lewoleba (Kelas D - Tidak Sesuai), dan RS Santa Elisabet Lela (Kelas D - Tidak Sesuai).

Sementara rumah sakit yang dinilai memenuhi standar adalah RS St. Damian Lewoleba (Kelas D) dengan hasil review dan evaluasi 'Sesuai'.

 

 

 

Baca juga: Ibu dan Anak Meninggal Saat Melahirkan, Ombudsman NTT Beri Catatan Kepada RSU Maumere

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menanggapi hasil tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyebut hal ini sebagai momentum penting untuk mendorong perbaikan mutu layanan kesehatan di daerah.

Ia menjelaskan, setiap tahun BPJS Kesehatan melakukan rekredensialing untuk melihat kepatuhan pemenuhan standar rumah sakit yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Apa yang terjadi saat ini adalah review dari Kementerian Kesehatan dengan melihat juga laporan rekrensialing dari BPJS kesehatan tahun 2024," kata Darius Beda Daton melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 5 Juli 2025.

Menurut Darius, penurunan kelas beberapa rumah sakit di Flores dan Lembata itu terjadi karena belum terpenuhinya sejumlah instrumen standar pelayanan untuk kategori Rumah Sakit Kelas C.

 

 

 

Baca juga: Diduga Rem Blong, Mobil Terjun ke Kali di Desa Lamanabi Flores Timur, Penumpang Selamat

 

 

Ia menilai hal ini sebagai langkah positif untuk perbaikan sistem pelayanan kesehatan, sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah sebagai pemilik rumah sakit untuk serius memenuhi seluruh standar yang ditetapkan.

Darius menegaskan, selama ini tidak sedikit RSUD di NTT yang disebut Kelas C, tetapi dari sisi sarana, prasarana dan sumber daya manusia, justru hanya setara dengan Kelas D.

"Ini juga berdampak pada pembayaran klaim oleh BPJS. Karena kelas RS memengaruhi besaran klaim. Kita dilayani RS yang serba minim sarpras dan SDM, tetapi dibayar BPJS seolah-olah lengkap semuanya. Ini merugikan pasien dan BPJS," jelasnya.

Untuk itu, ia mendorong agar Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan bersikap tegas terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi standar.

 

 

 

 

Baca juga: Hari Kedua Pelatihan Jurnalistik di STIPER Flores Bajawa, Peserta Dilatih Membuat Video Berita

 

Sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama, menurut Darius penting dilakukan untuk melindungi hak pasien dan mencegah penyalahgunaan sistem.

"Sekali-sekali Kemenkes dan BPJS harus tegas memberi sanksi kepada RS termasuk penghentian kerja sama jika RS tidak bisa memenuhi standar layanan yang diminta. Itu merugikan pasien. Ini juga mencegah moral hazard yang diduga banyak dilakukan RS kita," katanya.

Darius mencontohkan kasus di Kota Kupang beberapa tahun lalu, ketika Ombudsman NTT meminta BPJS menghentikan kerja sama dengan RS Siloam karena tidak memenuhi standar.

Langkah tegas BPJS saat itu, kata Darius, membuahkan hasil karena RS Siloam akhirnya memenuhi seluruh ketentuan yang diminta.

"Kepala BPJS saat itu berani melakukan penghentian kerja sama hingga RS Siloam benar-benar mematuhi semua standar yang diminta," ujarnya.

Ombudsman berharap evaluasi semacam ini terus dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan sesuai regulasi demi kepentingan masyarakat.(ris)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved