Berita Kota Kupang

Kepala SMAN 3 Kupang Buka Suara soal Pendaftaran Ulang Siswa Kelas XI dan XII

Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Kupang Ishak D.E. Balbesi buka suara tentang kebijakan pendaftaran ulang bagi siswa-siswi kelas XI dan XII tahun ajaran

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/IRFAN HOI
PERTEMUAN - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma saat menggelar pertemuan dengan semua Kepala SMAN/SMKN di Kota Kupang. Pertemuan itu membahas tentang pungutan dari siswa-siswi. Rabu, (2/7/2025) di Ruang Rapat Gubernur NTT.    

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Kupang Ishak D.E. Balbesi buka suara tentang kebijakan pendaftaran ulang bagi siswa-siswi kelas XI dan XII tahun ajaran 2025/2026 di sekolah itu. 

Pendaftaran ulang dimaksudkan agar siswa-siswi yang berlibur, terutama yang berada di luar kota agar tidak terlambat masuk sekolah. Dalam jadwal, hari pertama masuk sekolah tanggal 14 Juli 2025.

"Pendaftaran ulang itu sebenarnya istilah yang kita gunakan, dan tidak ada uang pendaftaran ulang" katanya, Senin (7/7/2025) di kantornya. 

Untuk itu, pendaftaran ulang dilakukan sebelum dimulainya pembelajaran. Adapun tanggal 9-10 Juli 2025 dilakukan pendaftaran ulang. Siswa-siswi diharuskan datang sendiri untuk melakukan pendaftaran ulang. 

Baca juga: Wabup Malaka: Pembangunan Rumah Badai Seroja Masih Mangkrak

Pendaftaran ulang, kata dia, untuk memastikan semua siswa-siswi tetap hadir. Sebab, seringkali ada siswa-siswi yang sudah tidak lagi bersekolah. Sehingga, kebijakan ini dibuat untuk mengetahui data pasti sekolah. 

"Anak-anak sendiri datang mendaftar ulang. Ada pengalaman bahwa anak-anak itu tidak menginformasikan ke kita, dia sudah tidak sekolah lagi. Pendaftaran ulang ini supaya kita tahu dan pastikan," katanya. 

Dia menegaskan hal itu merupakan kebijakan sekolah untuk mendata ulang siswa-siswi pada tahun ajaran baru. Seringkali pasca liburan ada siswa-siswi yang tidak lagi bersekolah di SMAN 3 Kupang. 

Selain itu, pada saat pendaftaran ulang tersebut, siswa-siswi diwajibkan melakukan pelunasan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) untuk empat bulan kedepan. 

Tujuannya membantu kelancaran operasional sekolah di awal tahun ajaran ini. Kebijakan ini dibuat karena kebiasaan orang tua membayar uang IPP tidak setiap bulan tetapi menunda hingga enam bulan bahkan lebih. Akibatnya kelancaran operasional sekolah terhambat. 

Ishak menjelaskan tidak ada maksud lebih jauh tentang surat yang dia keluarkan itu. Ishak mengaku, IPP ini seharusnya dibayar setiap bulan untuk membantu kelancaran operasional sekolah.


"Jadi bukan istilah uang pendaftaran ulang. Itu uang bulanan yang dia bayar. Tapi untuk memperlancar operasional, itu kita pakai trik begitu. Karena pengalaman orang tua menumpuk belum bayar. Bulan lain itu operasional kita mau ambil dimana," ujarnya. 

Bahkan, menurut dia, IPP juga masih ada yang tertunggak hingga selesai masa belajar dari siswa-siswi. Ishak menegaskan tidak ada uang pendaftaran ulang. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved