Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang

Kejati NTT Sita Rp1,5 Miliar dari Dua Perusahaan Konsultan Pengawas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus mendalami dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana seko

Editor: Ricko Wawo
POS.KUPANG.COM/KASIDIK KEJATI NTT
SITA-Kasidik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani (Tengah) dengan barang bukti yang disita dari dua perusahaan konsultan pengawas proyek rehabilitasi di Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus mendalami dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang. 

Total nilai kerugian negara yang ditemukan dari kedua proyek ini mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, dalam keterangan tertulisnya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 8 Juli 2025, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dana dari dua perusahaan konsultan pengawas (supervisi) proyek yang terlibat dalam kegiatan pembangunan tersebut.

Baca juga: Rumah Sakit Pratama Amfoang Resmi Beroperasi 

Dijelaskan untuk proyek tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di Kota dan Kabupaten Kupang oleh Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya-BPPW NTT dan Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I, penyidik menyita uang sebesar Rp 951 juta dari BS, Direktur PT. Manggala Karya Bangun Sarana.

Perusahaan ini, kata Mourest sebelumnya menerima pembayaran penuh senilai Rp 1,129 miliar atas kontrak jasa konsultansi supervisi.

Sementara itu, lanjut mourest pada proyek tahun anggaran 2022 yang merupakan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kota Kupang, juga di bawah Kementerian PUPR dan Dirjen Cipta Karya-BPPW NTT, penyidik menyita dana sebesar Rp 586,2 juta dari INS, Direktur PT. Mitra Tri Sakti.

Perusahaan ini diketahui menerima pembayaran senilai Rp689,6 juta atas pekerjaan supervisi tersebut.

Dengan demikian, kata dia total dana yang telah disita oleh Kejati NTT dari dua perusahaan konsultan tersebut mencapai Rp 1.537.235.650.

Mourest menambahkan bawa berdasarkan hasil koordinasi dengan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang cukup signifikan. 

Untuk proyek tahun 2021, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 2.083.719.487,65, sedangkan untuk proyek tahun 2022, kerugiannya mencapai Rp 3.726.346.997,55. Total keseluruhan kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai Rp5.810.066.485,20.

Mourest Kolobani menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. 

Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mempercepat proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved