Demo di Jakarta

IKADA Kupang Sampaikan Pernyataan Sikap Soal Putusan terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae

Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
DIALOG-IKADA berdialog langsung dengan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari untuk menyampaikan sikap atas putusan KKEP.(4/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG  – Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae.

Ketua IKADA Kupang, Siprianus Radho Toly, menyampaikan bahwa keluarga besar Ngada di Kupang merasa prihatin dan menyesalkan keputusan tersebut.

Menurutnya, putusan ini sangat berat dan perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan jasa-jasa Kompol Kosmas selama bertugas.

 

Baca juga: Wakil Gubernur NTT Minta Sekolah Dampingi Siswa Tingkatkan Keterampilan Digital

 

 

“Kami sungguh prihatin atas peristiwa yang menimpa saudara kami. Narasi yang sudah kami siapkan sejak kemarin untuk surat terbuka kepada Presiden RI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI, kami ubah karena situasi sudah berubah setelah keluarnya putusan PTDH ini,” ujar Siprianus saat jumpa pers di Jalan Bajawa, Kupang, Kamis (4/9/2025).

IKADA Kupang menegaskan bahwa pihaknya masih menggugat prosedur persidangan etik yang dinilai tidak transparan. 

Menurut Siprianus, keterangan dari Kompol Kosmas tidak dibuka ke publik, sehingga masyarakat hanya menerima informasi sepihak dari tim investigator Polri.

“Yang kami sesalkan, kenapa keterangan dari Kompol Kosmas tidak dilepas ke publik. Harusnya berimbang, jangan hanya dari satu pihak. Kami minta agar publik juga tahu alasan dan kondisi sebenarnya yang dihadapi saudara kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, IKADA meminta agar sanksi PTDH dipertimbangkan kembali. Menurut mereka, penurunan pangkat atau penundaan sanksi masih bisa diterima keluarga besar Ngada, namun pemberhentian tidak dengan hormat dinilai terlalu berat.

“Kalau dia diturunkan pangkat, kami masih bisa terima. Tapi kalau langsung dipecat, itu terlalu berat. Kesian istri dan anaknya. Harapan kami, tim investigator bisa mempertimbangkan kembali jasa-jasa beliau yang selama ini telah melindungi negara dan masyarakat,” kata Siprianus.

 

Baca juga: Aliansi Revolusi Malaka Soroti Kantor Bupati Malaka yang Terbengkalai

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved