Berita Flores Timur
Oknum Pengacara Terlapor Penipuan Diperiksa Penyidik Polres Flores Timur
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Polres Flores Timur, NTT, dikabarkan sudah memeriksa oknum pengacara berinisial GSD atas dugaan kasus pemerasan dan
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KANTOR-POLRES-FLORES-TIMUR-Tampak-depan-Kantor-Polres-Flores-Timur-di-Larantuka.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Polres Flores Timur, NTT, dikabarkan sudah memeriksa oknum pengacara berinisial GSD atas dugaan kasus pemerasan dan penipuan terhadap seorang warga Kota Larantuka, Rusly BM.
Kabar ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, Kamis, 10 Juli 2025 pagi. Dia tidak ingat kapan waktu persis GSD diperiksa penyidik dalam kasus itu.
"Si pengacaranya itu (GSD) sudah kita periksa, sudah beberapa waktu yang lalu," katanya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang telah dilaporkan Rusly BM didampingi sejumlah pengacara pada 2 Juni 2025 atau sebulan yang lalu.
Baca juga: Ratusan Warga Terserang Penyakit Akibat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Ditanya terkait sejauh mana perkembangannya, Edi mengaku penyidik sedang medalami kasus tersebut, satu di antaranya terkait aliran uang.
"Sudah periksa, kita masih kejar aliran uangnya," pungkas Edi Purnomo.
Berdasarkan informasi dan bukti transfer uang yang dihimpun dari pelapor, jumlah uang yang terkirim ke GSD mencapai Rp 90.000.000
Rusli saat itu diminta mengirim uang oleh GSD agar bisa dimenangkan dalam kasus perdata tanah. Sayangnya, uang dengan dalih "lobi-lobi" itu tidak berefek. Rusly sebagai tergugat kalah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.
Merasa ditipu, Rusly didampingi tujuh orang pengacara dari LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur melaporkan GSD ke polisi.
Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur, Yoseph Philip Daton, mendampingi Rusly BM untuk melaporkan GSD yang meminta uang Rp 10.000.000 untuk urusan arkah tanah, dan Rp 40.000.000 yang sesuai pengakuan Rusly untuk melobi ke hakim.
Ia berharap agar GSD mengembalikan uang kepada korban, kemudian bersikap kooperatif selama menghadapi proses hukum.
"Kami berharap terlapor, kalau memang ada panggilan bisa pro aktif untuk memberikan keterangan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara oknum pengacara berinisial GSD hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan whatsapp tertanda centang dua namun tak digubris.
Dijelaskan, Rusli BM merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata dengan GSD sebagai kuasa hukumnya saat itu. GSD meminta uang jasa sebesar Rp 40.000.000. Tak hanya itu, korban diminta tambahan uang Rp 50.000.000 dengan janji akan dimenangkan kasusnya. (Cbl)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News