Berita Nasional
Intip Cara Mudah Bayar Uang Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi
Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Polisi-Denda-Tilang-Uang.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Patuh 2025.
Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.
Baca juga: Kisah Polisi Ipong, Keluarganya Jadi Korban Erupsi Lewotobi, Tapi Tetap Melayani Warga
Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut?
Cara Bayar Denda Tilang
Dikutip dari situs etilang.polri.go.id, berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:
1. Bayar tilang via Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Bayar tilang via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Bayar tilang via Mobile Banking
- Login aplikasi BRImo
- Pilih Menu > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Bayar tilang via Internet Banking
- Login pada alamat Internet Banking BRI
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Pengguna Bank Lain
Apabila Anda tidak memiliki rekening BRI, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di bank lainnya dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungan ATM terdekat
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Artikel ini telah Tayang di Tribunews.com
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Kisah Polisi Ipong, Keluarganya Jadi Korban Erupsi Lewotobi, Tapi Tetap Melayani Warga |
|
|---|
| Polisi Tanam Jagung di Atas Lahan 10 Hektar di Ende, Dukung Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Pesan Uskup Atambua: Polisi Proses Hukum Pemabuk dan Pembuat Keributan Bukan Penyuling Sopi |
|
|---|
| Polisi di Flotim Bersihkan Masjid Akibat Tertutup Material Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki |
|
|---|
| Ketika Polisi di Flores Timur Berkolaborasi dengan Warga Desa Tapobali Jaga Kamtibnas |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.