Jumat, 24 April 2026

Kasus Investasi Bodong di Ende

Polisi Panggil Direktur OMC Ende Terkait Dugaan Investasi Bodong

Kasus dugaan investasi bodong berbasis aplikasi OMC (Omnicom) di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki babak baru.  Kepolisian R

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Polisi Panggil Direktur OMC Ende Terkait Dugaan Investasi Bodong
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
DIPANGGIL POLISI - Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya memanggil SM alias T, yang diduga menjabat sebagai Direktur OMC Cabang Ende, untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, Jumat (11/7/2025) sore. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Kasus dugaan investasi bodong berbasis aplikasi OMC (Omnicom) di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki babak baru. 
Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya memanggil SM alias T, yang diduga menjabat sebagai Direktur OMC Cabang Ende, untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, Jumat (11/7/2025) sore.

Pemanggilan ini dilakukan seiring dengan semakin banyaknya aduan dan ramainya perbincangan publik di media sosial terkait aktivitas OMC yang diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal, tanpa izin resmi dari Bank Indonesia. 

Kasus ini bahkan disebut telah meresahkan warga di Kabupaten Ende, Nagekeo, hingga daratan Sumba.

Baca juga: Komunitas KAHE dan AGHUMI Bali Pentaskan Teater Setali Cahaya

 

SM alias T dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 09.00 WITA, di Ruang Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reskrim Polres Ende. 

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari Laporan Informasi Nomor: R/LI/41 M1/2025/Unit Tipidter tertanggal 9 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/266/VI/RES.2.2/2025/Reskrim, tertanggal 10 Juli 2025.

Kepada SM alias T penyidik meminta agar membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan operasional OMC, termasuk dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.

Penyidik menyebutkan, dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Lokasi yang diselidiki adalah kantor OMC Cabang Ende yang beralamat di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Penyidiki pembantu, Aiptu Yusran, S.H yang namanya tercantum dalam surat panggilan tersebut saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Jumat (11/7/2025) sore belum memberikan keterangan terkait panggilan terhadap SM alias T tersebut.

Sementara itu, SM alias T yang berhasil dikonfirmasi TribunFlores.com secara terpisah mengaku telah menerima surat panggilan dari kepolisian tersebut.

"Saya baru dipanggil dari Polisi untuk klarifikasi," kata SM alias T melalui pesan WhatsApp. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved