Berita Sikka

Polres Sikka Gelar Operasi Patuh Turangga 2025, Simak Jadwalnya

Para pengendara motor dihimbau untuk melengkapi semua atribut dalam berkendara.

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno,S.I.K. 

3. Berboncengan lebih dari 1 orang (pengguna kendaraan roda 2)

4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI (pengguna kendaraan roda 2) dan safety belt (pengguna kendaraan roda 4 atau lebih)

5. Pengendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved