Berita Sikka

Stef Sumandi: Pemerintah Harus Sosialisasi Secara Utuh Kepada Masyarakat Terkait Beban Pajak

Sejumlah pemilik warung makan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memilih menutup usahanya pada Senin, 14 Juli 2025.

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ARIS NINU
WARUNG-Warung makan Padang yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, depan Kantor PU, Kota Maumere, Sikka, NTT dalam kondisi ditutup, Senin (14/07/2025). 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE -Sejumlah pemilik warung makan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memilih menutup sementara usahanya pada Senin, 14 Juli 2025.

Penutupan tersebut disinyalir sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait pajak makanan dan minuman. sejumlah tempat makan yang biasanya ramai pada jam makan siang tampak sepi, bahkan tertutup rapat.

Beberapa pelaku usaha memilih menghentikan sementara operasional usaha mereka sambil menunggu kejelasan dari pemerintah daerah atau evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan Sikka, Stef Sumandi mengaku belum mendengar secara langsung dari pengusaha terkait alasan protes ini dilakukan. 

Baca juga: Anggota DPRD Sikka Marten Adji Heran Pemilik Rumah Makan Protes Kebijakan Pajak 10 Persen

Namun, biasanya protes dilakukan karena ada dua alasan, yakni aturan membebani rakyat. Atau rakyat belum mendapat penjelasan dari pemerintah secara utuh. 

Untuk itu, jika ada protes terkait pungutan pajak ini maka hanya ada 2 cara: Pertama, aturannya diperbaiki atau yang kedua, pemerintah harus memberi penjelasan lewat sosialisasi secara utuh kepada seluruh masyarakat terkait beban pajak yang dikenakan kepada rakyat. 

"Buktinya ada warung yang ditutup tetapi masih ada warung yang tetap dibuka. Bisa jadi informasi yang diterima berbeda antara setiap pelaku usaha warung," Jelasnya. 

Menurutnya, terkait perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi daerah ini tidak ada masalah secara ekonomi maupun dari aspek lainnya. 

Perda ini dibuat sudah melalui proses dan kajian yang mendalam termasuk aspek keadilan ekonomi antara pengusaha, konsumen, pemerintah daerah dan masyarakat umum. 

Pungutan 10 persen yang diambil dari setiap transaksi itu adalah kewajiban pengusaha dan hak rakyat yang diambil dari pembayaran konsumen pada setiap kali transaksi. 

Mengapa saya katakan hak rakyat? Karena Pemanfaatan pajak ini untuk pembangunan daerah yang menyentuh langsung kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk para pengusaha warung pun merupakan rakyat kabupaten Sikka yang mendapatkan manfaat dari pungutan pajak ini. 

Di sinilah peran negara untuk menciptakan keadilan ekonomi. Di sisi lain, ketaatan membayar pajak merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam pembangunan.

Ia percaya bahwa para pengusaha warung di Sikka adalah orang-orang yang taat membayar pajak tetapi mereka belum memahami secara utuh terkait penerapan aturan tentang pajak dan retribusi daerah ini.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved