Berita Sikka

Satresnarkoba Polres Sikka Amankan Ratusan Liter Minuman Keras Dan Minuman Beralkohol

Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka mengamankan ratusan liter minuman keras dan minuman beralkohol di tiga tempat berbeda

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES SIKKA
AMANKAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka mengamankan ratusan liter minuman keras dan minuman beralkohol di tiga tempat berbeda di Kabupaten Sikka, NTT, Jumat 1 November 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka mengamankan ratusan liter minuman keras dan minuman beralkohol di tiga tempat berbeda di Kabupaten Sikka, NTT, Jumat 1 November 2025.

Wilyah penindakan dan penertiban minuman keras dan minuman beralkohol itu antara lain, 
tempat produksi moke di Jalan Kolombeke, Kelurahan Nangalimang, Kecamatann Alok, kios depan Pura Waidoko dan kios di wilayah Perumnas.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, Senin 3 November 2025 mengatakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dan minuman beralkohol dari masing-masing wilayah atau tempat, dengan rincian: minuman keras moke/arak sebanyak 315 Liter, minuman Ice land Vodka Kamikaze 3 Botol, Ice Land vodka lychee Martini 2 Botol, Black Jack Whisky 3 Botol, Minuman New Port Blue 1 Botol, New Port Raviluta 1 Botol, Iceland 1 Botol, Singaraja Merah 1 botol dan Singaraja Hijau 1 Botol. 

Baca juga: Perkara Penganiayaan Hewan, Pengadilan Negeri Rote Ndao Terapkan Keadilan Restoratif

 

 

Kasat ResNarkoba Sikka IPTU Yakobus Sanam mengimbau kepada warga agar minuman beralkohol tradisional diproduksi untuk adat istiadat dan upacara kebagamaan saja. 

"Minuman tradisional boleh diproduksi perhari maksimal 25 liter. Minuman tradisional boleh diedar hanya khusus di dalam wilayah kabupaten/kota setempat dan dilarang diedarkan keluar kabupaten/kota," katanya.

Setiap penjualan minuman beralkohol baik Gol A, B dan C wajib memiliki izin/SKPL. Dia juga menyarankan agar disuarakan kepada pemda dan DPRD setempat agar mengeluarkan Perda terkait minuman beralkohol. 

Setelah petugas mengamankan minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan yang berlaku, petugas Sat ResNarkoba memberikan Surat Tanda Terima Barang Bukti kepada pemilik dan selanjutnya mengamankan barang bukti tersebut di ruangan Sat ResNarkoba Sikka. (AWK) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved