Kamis, 14 Mei 2026

Berita Ngada

Setelah Menunggu  6 Bulan, Guru Bosdik di Ngada NTT Terima Bantuan Bosdik

Pemerintah Kabupaten Ngada menyerahkan bantuan operasional kepada 760 guru Bosdik setelah menunggu pencairan sejak bulan Januari 2025.

Tayang:
Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Setelah Menunggu  6 Bulan, Guru Bosdik di Ngada NTT Terima Bantuan Bosdik
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
TATAP MUKA- Bupati Ngada, Raymundus Bena dan Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu saat tatap muka dengan honorer di Aula Setda Ngada, Kamis 17 Juli 2025. 


Adapun mekanisme pencairan yang dilakukan melalui dua skenario yaitu guru honorer yang masuk dalam data Base berjumlah 466 mendapatkan honor dari hasil efisiensi dengan jumlah 800 ribu per orang terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.

Sementara guru honorer non data Base akan mendapatkan 700 per orang dari sumber dana yang sama hasil efisiensi. Selain guru Bosdik,  berjumlah 87 guru PPPK juga turut menerima hak selama 5 bulan.

“Pembayaran dilakukan selama 6 bulan dari Januari sampai dengan bulan Juni 2025. Pembayaran Juli kedepan kita bayar setiap bulan, akan berlakukan sampai bulan Desember,” kata Kadis El.

 

 

 

Baca juga: Puluhan Ribu Kepala Keluarga di Manggarai Timur Dapat Bantuan Pangan Beras 2025

 

Adapun terkait banyaknya pertanyaan yang muncul ke publik selama ini terang Kadis El, Ia membantah ada kelalaian dari Pihak Pemda. Segala bentuk pembayaran kata Dia, harus melalui mekanisme yang berlaku dengan mengupload dokumen pembayaran ke SIPD RI atau Sistem Informasi Perangkat Daerah .


“Mekanisme pencairan honorarium itu harus mengupload dokumen ke bukti pembayaran dalam sistem SIPD RI dengan melewati prosedur yang berlaku,” terangnya.

Keterlambatan pembayaran kata Dia, dikarenakan ada dua faktor. Pertama karena dampak efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang disesuaikan oleh Pemerintah Daerah.

“Dampak efisiensi ini salah satu item yang kena dampak adalah honorarium Bosdik,” tambahnya.

Selain itu, ada perintah dari Pemerintah Pusat dengan melarang mengeluarkan biaya dalam bentuk apapun kepada Honorarium non data Base.

Dengan segala bentuk kendala ini tutup Kadis El, kedepan akan evaluasi mekanisme pencairan agar tidak menyalahi aturan dan pencairan dilakukan tepat waktu.

“Untuk kedepan kita akan mengubah mekanisme melalui pemberian hibah kepada yayasan agar tidak menyalahi aturan,” tutupnya.(Cha).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved