Berita Ngada
Setelah Menunggu 6 Bulan, Guru Bosdik di Ngada NTT Terima Bantuan Bosdik
Pemerintah Kabupaten Ngada menyerahkan bantuan operasional kepada 760 guru Bosdik setelah menunggu pencairan sejak bulan Januari 2025.
Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Tatap-Muka.jpg)
Adapun mekanisme pencairan yang dilakukan melalui dua skenario yaitu guru honorer yang masuk dalam data Base berjumlah 466 mendapatkan honor dari hasil efisiensi dengan jumlah 800 ribu per orang terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.
Sementara guru honorer non data Base akan mendapatkan 700 per orang dari sumber dana yang sama hasil efisiensi. Selain guru Bosdik, berjumlah 87 guru PPPK juga turut menerima hak selama 5 bulan.
“Pembayaran dilakukan selama 6 bulan dari Januari sampai dengan bulan Juni 2025. Pembayaran Juli kedepan kita bayar setiap bulan, akan berlakukan sampai bulan Desember,” kata Kadis El.
Baca juga: Puluhan Ribu Kepala Keluarga di Manggarai Timur Dapat Bantuan Pangan Beras 2025
Adapun terkait banyaknya pertanyaan yang muncul ke publik selama ini terang Kadis El, Ia membantah ada kelalaian dari Pihak Pemda. Segala bentuk pembayaran kata Dia, harus melalui mekanisme yang berlaku dengan mengupload dokumen pembayaran ke SIPD RI atau Sistem Informasi Perangkat Daerah .
“Mekanisme pencairan honorarium itu harus mengupload dokumen ke bukti pembayaran dalam sistem SIPD RI dengan melewati prosedur yang berlaku,” terangnya.
Keterlambatan pembayaran kata Dia, dikarenakan ada dua faktor. Pertama karena dampak efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang disesuaikan oleh Pemerintah Daerah.
“Dampak efisiensi ini salah satu item yang kena dampak adalah honorarium Bosdik,” tambahnya.
Selain itu, ada perintah dari Pemerintah Pusat dengan melarang mengeluarkan biaya dalam bentuk apapun kepada Honorarium non data Base.
Dengan segala bentuk kendala ini tutup Kadis El, kedepan akan evaluasi mekanisme pencairan agar tidak menyalahi aturan dan pencairan dilakukan tepat waktu.
“Untuk kedepan kita akan mengubah mekanisme melalui pemberian hibah kepada yayasan agar tidak menyalahi aturan,” tutupnya.(Cha).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Kades Manggarai Barat Sambut Gubernur Laka Lena |
|
|---|
| 13 Unit Chromebook Bantuan Kemendikbud di SMP Negeri Reroroja Sikka Hilang |
|
|---|
| Gunung Lewotolok Lembata 204 Kali Gempa Erupsi 24 Jam Terakhir |
|
|---|
| Juara Piala Dunia Antar Klub, Liam Delap: Kami Perlu Membawa Banyak Piala ke Chelsea |
|
|---|