Kasus Korupsi di NTT

Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Proyek Rehabilitasi Sekolah, Ini Kata Fransisco Bernando Bessi

Kuasa Hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi respon penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terhadap kliennya. 

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.PRIBADI 
POSE BERSAMA - Fransisco Bernando Bessi (kiri) dan kliennya Hironimus Sonbay pose bersama di Kupang. Hieronimus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam proyek rehabilitasi sekolah di Kupang.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG  - Kuasa Hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi merespons penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terhadap kliennya. 

Hironimus Sonbay bersama dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin, (21/7/2025) petang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. 

Menurut Sisco, awalnya Hironimus dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup dalam penetapan ini.

Dia berkata, proyek itu tidak hanya dikerjakan oleh tiga orang yang berujung pada penetapan tersangka. Sehingga, ia mendorong adanya pendalaman sejak dari perencanaan, pekerjaan pokok hingga sub-kontrak. Hal itu agar semuanya bisa terbuka. 

Baca juga: Bupati Kupang Apresiasi Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kupang

 

"Jangan sampai di mereka bertiga, karena mereka yang mengerjakan proyek tersebut banyak orang atau banyak pihak," katanya.

Sisca Bessi berharap penyidik Tipidsus Kejati NTT segera melakukan proses hukum hingga tahap persidangan sehingga memberikan kepastian hukum dan membuat publik menilai secara utuh kasus ini. 

Dia yakin, tim penyidik akan bekerja dengan baik dan membuka peluang penambahan tersangka-tersangka baru dalam lingkup proyek itu. 

"Wilayah pekerjaan proyek ini luas karena ini pekerjaan ini di Kota dan Kabupaten Kupang. Tentu banyak pihak yang dilibatkan dalam proyek ini," katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim menyebut bisa terbuka ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Ia berkata, pada semua fakta persidangan akan menjadi bahan untuk penindakan selanjutnya. 

"Sepanjang nanti di dalam proses persidangan ada penemuan tetap, karena setiap orang sama dihadapan hukum," kata Nul Hakim.  (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved