Breaking News

Tunggakan Air di Ende

Kantor Pemerintah di Ende Tunggak Tagihan Air, Megy Sigasare: Ini Contoh Tidak Baik

"Sebaiknya segera diselesaikan. Apalagi sesama penyelengara pemerintahan. Masyarakat pelanggan nanti akan

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KETUA FRAKSI GOLKAR - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende, Meggy Sigasare, meminta agar instansi-instansi pemerintah di Kabupaten Ende segera menyelesaikan tunggakan tersebut kepada Perumda Tirta Kelimutu, Jumat (25/7/2025) sore. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Puluhan instansi pemerintah baik vertikal maupun horisontal di wilayah Kabupaten Ende termasuk tagihan rekening air di Kantor Bupati Ende yang masih tunggak mendapat respon tegas dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende, Meggy Sigasare, Jumat (25/7/2025) sore. 

Ia bahkan menyebut sangat tidak elok kondisi tunggakan pemerintah ini sampai diketahui masyarakat Kabupaten Ende.
 
Meggy Sigasare meminta agar instansi-instansi pemerintah di Kabupaten Ende segera menyelesaikan tunggakan tersebut kepada Perumda Tirta Kelimutu. 

"Sebaiknya segera diselesaikan. Apalagi sesama penyelengara pemerintahan. Masyarakat pelanggan nanti akan menilai, ini contoh yang tidak bagus buat masyarakat umum. Intinya yah selesaikan sebagaimana hak dan kewajiban, hak dilayani air dan kewajibannya bayar," tegas politisi perempuan dari Partai Golkar ini. 

 

Baca juga: Tunggakan Pelanggan Perumda Tirta Kelimutu Ende Mencapai Rp 14 Miliar

 

 

Selain, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende, Meggy Sigasare, tunggakan rekening tagihan air di kantor-kantor pemerintahan di wilayah itu juga mendapat sorotan dari Sekertaris Fraksi PSI DPRD Kabupaten Ende, Ansel Kaise. 

Secara tegas, Ansel menyebut, semua pelanggan termasuk pemerintah harus patuh melaksanakan kewajibannya untuk membayar tagihan air. 

"Sekalipun ini miliknya pemerintah tetapi kan terdaftar sebagai pelanggan, tidak hanya di kantor-kantor pemerintahan termasuk di DPRD, air, listrik itu kebutuhan utama yang tidak bisa ditunda, kalau tidak dibayar ya dicabut, seperti masyarakat umum kan begitu, apalagi tunggakan yang sampai tahunan, ini kan pembelajaran yang kurang baik untuk masyarakat," tandas Ansel.

Informasi yang dihimpun TribunFlores.com, tunggakan tagihan rekening air tersebut tidak termasuk tagihan rekening air di Kantor DPRD Kabupaten Ende.   

Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Ende mendorong agar Perumda Tirta Kelimutu menjadi sebuah perusahaan yang memiliki benefit yang baik dan mampu memberikan kontribusi PAD namun disisi lain pemerintah yang juga sebagai pelanggan tidak melaksanakan kewajibannya membayar tagihan air. 

"Bagaimana kita mau mendorong perusahaan ini supaya bisa benefit yang bagus, profesional dalam pengelolaan manajemen keuangan kalau kita yang punya perusahaan sendiri lalai dalam pembayaran, jadi sebuah contoh buruk, jadi kita minta semua yang berhubungan pelanggan baik itu pemerintah, swasta, pengusaha, orang perorangan harus taat," tegas Ansel. 

Ia juga menyarankan agar tunggakan yang tidak bisa tertagih sebaiknya diputihkan mengingat kemungkinan adanya perpindahan penduduk dan alasan lainnya. 

Total tunggakan pelanggan Perumda Tirta Kelimutu Ende sebesar Rp 14 miliar tersebut termasuk  tagihan rekening air di instansi pemerintah baik vertikal maupun horisontal di wilayah itu termasuk kantor Bupati Ende yang jumlahnya berdasarkan temuan BPKP tahun 2024 mencapai Rp 85 juta. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved