Berita Belu

Penyelundupan 135 Tuna Ekor Kuning di Perbatasan Timor Leste Berhasil Digagalkan

Pos TNI AL (Posal) Atapupu menggagalkan upaya penyelundupan 135 ekor ikan tuna ekor kuning ke Republik Demokratik Timor Leste

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PENYELUNDUPAN-Pos TNI AL (Posal) Atapupu menggagalkan upaya penyelundupan 135 ekor ikan tuna ekor kuning ke Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Satuan Pelayanan PLBN Motaain, Selasa (29/7/2025).   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Pos TNI AL (Posal) Atapupu menggagalkan upaya penyelundupan 135 ekor ikan tuna ekor kuning ke Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Satuan Pelayanan PLBN Motaain, Selasa (29/7/2025).

Penyerahan dilakukan di Kantor Posal Atapupu oleh Komandan Posal, Letda Laut (P) Umar Sabat, kepada Kepala Satuan Pelayanan PLBN Motaain, Drh. Wahyu Dwiyatmo.

Komandan Posal Atapupu, Letda Laut (P) Umar Sabat, menjelaskan penggagalan penyelundupan terjadi pada Senin (28/7/2025) malam. Tim gabungan dari Prajurit TNI AL, Tim Intel Lantamal VII Kupang, dan personel Posal Atapupu melakukan pengintaian di kawasan hutan bakau pantai Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

 

Baca juga: BMU Alor Pantar Tumbangkan Persekota Kupang 3-2, Keduanya Gugur dari Piala Soeratin U 17

 

 

"Setelah pengendapan selama lebih dari dua jam, kami melihat dua orang datang membawa dua boks stereofoam menggunakan sepeda motor, disusul dua orang lainnya. Saat kami dekati dan menanyakan isi boks, mereka mengakui membawa ikan tuna ekor kuning yang hendak diselundupkan ke Batu Gede, RDTL, menggunakan perahu dayung," jelas Umar.

Lebih lanjut, ia menyatakan barang bukti ikan yang dibawa menggunakan perahu kayu sepanjang 3 meter dan lebar 80 cm itu diperkirakan senilai Rp3,8 juta. Tim kemudian membawa barang bukti tersebut ke Posal Atapupu untuk didata sebelum diserahkan ke Balai Karantina.

Kepala Satuan Pelayanan PLBN Motaain, Drh. Wahyu Dwiyatmo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran TNI AL atas sinergi dan komitmennya dalam menjaga lalu lintas komoditas perikanan di wilayah perbatasan.

“Ikan merupakan komoditas wajib karantina. Penyerahan ini menjadi yang pertama TNI AL kepada kami. Kami mengapresiasi tindakan ini sebagai bentuk nyata pengamanan wilayah perairan dan dukungan terhadap ketertiban lalu lintas komoditas,” ungkap Wahyu.

Ia menegaskan bahwa ikan-ikan tersebut tidak melalui prosedur resmi, dan oleh karena itu akan dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan aturan dan efek jera terhadap pelaku penyelundupan.

“Aturannya tidak sulit. Masyarakat cukup melapor ke petugas karantina. Setiap orang yang melintas batas negara diperbolehkan membawa maksimal 10 kg ikan per paspor, kecuali dalam jumlah besar yang memerlukan pemeriksaan khusus,” tambahnya. (gus) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved