Berita Sumba Timur
Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Seksual dan KDRT di Sumba Timur Ditahan
Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur telah menahan seorang anggota polisi berinisial AN, yang diduga melakukan kekerasan seksual
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU –Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur telah menahan seorang anggota polisi berinisial AN, yang diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal terhadap seorang perempuan berinisial RNN (35), dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SD.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, melalui Kasi Propam Iptu Moses Kopang, menegaskan, pihaknya tidak membiarkan perilaku anggota yang menyimpang dari hukum maupun etika profesi kepolisian.
“Pimpinan tidak tolerir (menoleransi) terhadap kasus ini,” tegas Iptu Moses Kopong, Rabu (30/7/2025).
Ia mengatakan, sebagai langkah awal dalam proses penindakan dan keseriusan Polres Sumba Timur, tim Propam telah mengamankan terduga pelaku AN sejak istrinya, SD, melaporkannya ke Polres pada Senin (28/7/2025) pagi.
Baca juga: Peduli Ketahanan Pangan, Anggota Polres Manggarai Timur Terima Penghargaan dari Kapolda NTT
Saat ini, Propam sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap AN, dengan penempatan khusus (Patsus).
“Sebagai langkah awal dari upaya keseriusan kasus ini, yang bersangkutan sudah kami Patsus. Mulai dari kemarin,” katanya kepada wartawan.
“Patsus yang paling utama untuk mengamankan pelaku. Dengan waktu yang belum ditentukan,” tambahnya.
Iptu Moses Kopong juga menyampaikan, kedua laporan terhadap AN sedang berproses baik secara hukum umum maupun melalui di Propam.
“Dua-duanya berjalan,” lanjutnya.
Kronologi
Seorang anggota polisi di Polres Sumba Timur, NTT berinisial AN, diduga melakukan kekerasan seksual verbal terhadap seorang perempuan berinisial RNN (35). Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/7/2025) dini hari.
Kepada POS-KUPANG.COM, RNN, warga asal Kota Kupang yang tinggal di Wangga, Kambera, menceritakan, ia menjadi korban kekerasan seksual sekitar pukul 02.00 Wita.
Cerita RNN, pada pukul 02.00 Wita, ia dalam keadaan tertidur lelap di kosnya. Semua pintu dan jendela terkunci. Jendela juga ditutup dengan kain gorden.
Beberapa menit kemudian, ia mendengar suara dari luar kamarnya. Ia pun terbangun, dan melihat kain gorden dalam keadaan terbuka. Terlihat juga cahaya senter dari arah jendela.
Saat itu, lampu di luar kosan juga tidak menyala. RNN menyebut, diduga pelaku AN mematikan meteran listrik miliknya.
“Waktu saya sadar tuh posisi (jendela kaca nako) sudah terbuka,” katanya.
“Yang dibuka itu cuma bagian paling bawah yang langsung menghadap ke tempat tidur. Dekat dengan kepala,” lanjutnya.
Menyadari hal itu, RNN kemudian bangun dan berdiam diri. Ia merasa takut. Ia mencoba memastikan keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, terdengar suara dari luar kamar.
“Ka RNN, main ko?” kata terduga pelaku AN di sekitar jendela.
“Ka RNN, beta j*l*t ko,” ujarnya.
Mendengar ucapan itu, membuat RNN terkejut dan gemetar ketakutan.
“Siapa yang tidak syok kata-kata itu keluar dari jendela. Suara itu beta kenal. Mau siapa lagi?” ujar RNN menduga.
Setelah itu, terduga pelaku seperti duduk dan sempat menyalakan korek di depan kamar kos. Ucapan tidak senonoh itu kembali terdengar, dan RNN pun berteriak sekeras-kerasnya memanggil pemilik kosan.
"Siapa tuh di luar? Opa, opa, opa," teriak RNN.
Pemilik kosan bersama istrinya pun terbangun dan keluar dari rumah menuju kosan. Saat itu, terduga pelaku masih berada di sekitar kosan.
“Tidak mungkin kan kalau orang lain. Walaupun orang lain, kenapa masih ada di situ. Pagi-pagi jam 02.00,” ungkapnya.
RNN dan AN diketahui tinggal di rumah kos yang sama. Di mana AN tinggal bersama istrinya. Usai kejadian, istri AN, setelah mendengar cerita RNN mendorong untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"Kakak jujur saja. Kakak jangan takut,” kata RNN mengulang ucapan istri AN.
Setelah waktu berlalu, AN juga sempat menyampaikan bahwa RNN dipersilakan melaporkan kejadian tersebut.
"Kalau mau lapor, lapor," kata AN kepada RNN.
RNN menyebut, AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.
Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.
Istri AN juga Melapor
Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan demikian, pada hari yang sama, AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tahan Pelaku KDRT Terhadap Istri
tindak tegas pelaku kekerasan
Polres Sumba Timur tetapkan tersangka
TribunFlores.com
PLN Cetak Sejarah Baru, Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia Internasional |
![]() |
---|
Peduli Ketahanan Pangan, Anggota Polres Manggarai Timur Terima Penghargaan dari Kapolda NTT |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca NTT 3 Hari ke Depan: Manggarai dan 5 Wilayah Ini Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Wabup Ngada : Kehadiran Mahasiswa KKNT Mencari Solusi Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.