Berita Manggara Timur

3 Calon PPPK di Manggarai Timur Meninggal Sebelum Terima SK 

Sedangkan 4 orang diantaranya dimana 3 orang meninggal dunia, dan 1 orang belum bisa diterbitkan NIP karena kualifikasi pendidikan.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
TERIMA SK - Suasana penerimaan SK PPPK formasi tahap 1 Tahun 2024 di Kantor Bupati Manggarai Timur, Senin 4 Agustus 2025.   

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Tiga orang calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lulusan formasi Tahun 2024 tahap 1 meninggal dunia sebelum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Timur, Yustina Ngidu, menerangkan, jumlah PPPK yang dinyatakan lulus dalam seleksi tahap 1 Tahun 2024 sebanyak 649 orang. 

Dari jumlah tersebut yang menerima SK pengangkatan hanya sebanyak 645 orang. 

"Sedangkan 4 orang diantaranya dimana 3 orang meninggal dunia, dan 1 orang belum bisa diterbitkan NIP karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dipilih,"ujar  Yustina kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 5 Agustus 2025.

Baca juga: Pemkab Manggarai Tetap Pekerjakan 212 Pegawai Non ASN Hingga Akhir Tahun 2025

 

Sebelumnya, ratusan PPPK yang menerima SK pengangkatan itu, berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Timur di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Senin 4 Agustus 2025 kemarin. 

SK itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur. 

Wabup Tarsisius dalam sambutannya mengatakan, penyerahan SK secara simbolis sesungguhnya bukan hanya sekedar proses dan momentum peralihan status dari tenaga honerer menjadi ASN tetapi lebih dari itu adalah menerima amanah dan tanggungjawab besar untuk mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Karena itu, Wabup Tarsisius memberikan beberapa pesan penting kepada PPPK yang menerima SK tersebut. 

Ia meminta agar menjaga integritas dan etika. Meningkatkan kinerja dan pelayanan sebagai pelayan publik. Disiplin dan profesionalisme. Dan harus komitmen dan loyalitas. 

"Dengan diserahkannya SK Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, saudara-saudari sekalian dituntut untuk benar-benar menerapkan prinsip 'BERAKHLAK' yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,"tutup Wabup Tarsisius. (rob) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved