Berita Manggarai
Pemkab Manggarai Tetap Pekerjakan 212 Pegawai Non ASN Hingga Akhir Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Manggarai memutuskan tetap mempekerjakan sebanyak 212 pegawai non-ASN
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Pemerintah Kabupaten Manggarai memutuskan tetap mempekerjakan sebanyak 212 pegawai non-ASN hingga akhir tahun 2025, meskipun anggaran gaji hanya tersedia hingga Juli 2025.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Terbatas (Ratas) Bupati bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di ruang kerja Bupati Manggarai, Rabu, 30 Juli 2025 kemarin.
Adapun rincian 212 pegawai non-ASN tersebut antara lain kategori non-ASN database sebanyak 47 orang, kategori non-ASN dan non database 82 orang dan pegawai non-ASN yang lulus tahap 2 berjumlah 83 orang.
Baca juga: Luis Diaz Tinggalkan Liverpool, Hengkang ke Bayern Munchen
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus, dalam rilis yang diterima, Kamis 31 Juli 2025 pagi, menerangkan, setelah melakukan perhitungan dan menelaah kepentingan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, maka diputuskan agar seluruh tenaga non-ASN lanjut untuk bekerja, meskipun seharusnya tanggal 31 Juli 2025 mendatang tenaga Non ASN tersebut masa kontraknya sudah berakhir.
“Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, khusus tenaga non-ASN kita anggarkan gajinya hanya sampai bulan Juli 2025. Artinya mulai 1 Agustus 2025 semestinya mereka (tenaga Non ASN) tidak masuk kerja lagi dan sudah tidak digaji lagi, baik guru, tenaga kesehatan (Nakes) maupun tenaga teknis yang tersebar pada semua Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Manggarai," terang Sekda Fandi.
Namun demikian lanjut Sekda Fansi Jahang, Pemkab Manggarai tetap mengaktifkan tenaga Non-ASN tersebut dengan berbagai pertimbangan.
"Tidak ada pemberhentian atau PHK, soal anggaran untuk gaji disiapkan lagi oleh Pemerintah Daerah, kami tadi sudah menghitung kurang lebih Rp 1,7 miliar lebih dari bulan Agustus sampai Desember ada yang dari Agustus sampai September," ujarnya.
Untuk Non ASN Database dan Non ASN Non Database akan digaji selama 5 bulan sedangkan untuk Non ASN yang Lulus Tahap 2 digaji selama 2 bulan. Dengan pertimbangan bahwa Non ASN Tahap 2 tersebut diperkirakan menerima SK-PPPK pada bulan Oktober mendatang.
Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Rinjani Mandala Berkarya di Perbatasan Indonesia - Timor Leste
Sekda Fansi Jahang menambahkan saat ini Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan penataan kembali pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Sekda-Manggarai-Fansi-Aldus-Jahang.jpg)