Berita Kabupaten Kupang
Tolak SK Rektor yang Tak Prosedural, Mahasiswa IAKN Kupang Segel Ruangan Rektor
Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menyegel ruangan Rektor sebagai bentuk protes atas tiga Surat Keputusan
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, OELAMASI-Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menyegel ruangan Rektor sebagai bentuk protes atas tiga Surat Keputusan (SK) yang dinilai cacat prosedur dan tidak transparan.
Aksi penyegelan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) siang, usai mahasiswa menggelar unjuk rasa di lingkungan kampus
Tiga SK yang dipermasalahkan masing-masing bernomor 497, 498, dan 499, yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025.
Dalam SK tersebut, Rektor IAKN Kupang memutuskan pemberhentian terhadap Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK).
Baca juga: PJN IV NTT Pastikan Jalur Trans Flores Maumere-Ende Aman untuk Rute Tour de NTT
Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA), yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang jelas.
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, untuk hadir menemui massa aksi dan memberikan klarifikasi langsung terkait keputusan pemberhentian tersebut.
Dari pantauan Pos Kupang, mahasiswa sempat mencoba memeriksa langsung ke ruangan Rektor. Namun, ruangan tersebut tampak terkunci.
Mahasiswa kemudian memutuskan untuk tetap bertahan di depan ruangan Rektor sambil menunggu konfirmasi resmi dari pihak rektorat.
Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa masih menduduki area depan ruangan Rektor dan telah melakukan penyegelan sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak transparan tersebut.
Dikonfirmasi lebih lanjut bahwa Rektor IAKN saat ini sedang berada di luar kota dan pihak kampus sampai saat ini masih melakukan Koordinasi lanjutan guna memastikan aksi ini bisa berjalan dengan damai. (nov)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.