Pembangunan di Pulau Padar
Anggota DPR Minta Pemerintah Hati-hati Soal Rencana Pembangunan di Pulau Padar Labuan Bajo
pembangunan yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak berbasis kajian lingkungan yang komprehensif dapat membahayakan kelestarian kawasan.
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA- Rencana pembangunan sarana pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan publik termasuk Komisi VII DPRI RI.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, dilansir dari Tribunnews.Com, Kamis (7/8/2025) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terkait rencana pembangunan 619 fasilitas dan sarana prasarana pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Pembangunan tersebut direncanakan bakal dilakukan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE).
Pembangunan infrastruktur pariwisata memang penting sebagai upaya meningkatkan daya tarik destinasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk itu ia meminta rencana pembangunan tersebut harus tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.
Baca juga: Indahnya Pemandangan Bukit Pulau Padar di Labuan Bajo saat Musim Hujan
"Jika ekosistem rusak, maka daya tarik itu pun akan hilang, dan justru kontra-produktif terhadap tujuan pembangunan pariwisata itu sendiri," kata Ilham kepada Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).
Ilham mengingatkan bahwa kawasan itu telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Keindahan alam dan keunikan ekologis menjadi kekuatan utama Pulau Padar dan kawasan Taman Nasional Komodo secara keseluruhan.
Menurutnya, pembangunan yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak berbasis kajian lingkungan yang komprehensif dapat membahayakan kelestarian kawasan.
Baca juga: Pemkab Manggarai Barat dan BTNK Utamakan Regulasi Tata Kelola Kunjungan Wisatawan di TN Komodo
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Ilham mengusulkan agar Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja langsung ke Pulau Padar dan sekitarnya.
“Guna memperoleh informasi primer dan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak proyek ini. Prinsip keterbukaan dan partisipasi publik adalah fondasi demokrasi pembangunan,” ujarnya.
Tinjau kembali
Ilham juga mendorong agar Komisi VII melibatkan seluruh mitra kerja, seperti Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian UMKM, untuk meninjau kembali model pengembangan wisata premium yang dirancang pemerintah.
“Jangan sampai pembangunan dilakukan dengan mengorbankan pelaku wisata lokal, nelayan, dan warga asli yang telah menjaga kawasan ini selama puluhan tahun,” tegasnya.
Dalam konteks legislasi, Ilham menjelaskan bahwa saat ini Komisi VII tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru.
Dia menilai, rencana pembangunan di kawasan konservasi seperti Pulau Padar menjadi masukan penting dalam menyusun regulasi yang seimbang.
“Isu seperti ini menjadi masukan berharga untuk memastikan bahwa undang-undang ke depan mampu menyeimbangkan antara investasi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal,” ucap Ilham.
Status UNESCO
Ilham juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati hukum nasional dan komitmen internasional, khususnya terkait status UNESCO.
Menurut dia, pembangunan tidak boleh mengancam reputasi Indonesia di mata dunia.
“Jangan sampai pembangunan yang terburu-buru justru membahayakan status warisan dunia dan reputasi Indonesia di mata dunia,” tuturnya.
Ilham menegaskan, dirinya mendukung program pembangunan nasional sepanjang tidak mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan sosial.
Dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang menyingkirkan masyarakat adat dari tanah leluhurnya.
“Saya mengajak semua pihak untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dan transparan,” ucapnya.
Pertimbangkan hak-hak masyarakat Lokal dan etika keberlanjutan
Ilham menilai, pembangunan di Pulau Padar harus didasarkan pada kajian lingkungan hidup yang independen, menyeluruh, dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat lokal secara proporsional.
Jika terbukti berpotensi merusak nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value/OUV) dari situs warisan dunia, maka proyek harus dikaji ulang atau bahkan dibatalkan.
“Jika ditemukan bahwa pembangunan ini berpotensi merusak nilai universal luar biasa dari situs warisan dunia, maka harus dikaji ulang atau bahkan dibatalkan sesuai rekomendasi UNESCO dan IUCN,” tandasnya.
Ilham menyatakan, dirinya tidak dalam posisi menolak pembangunan secara mutlak. Namun, pembangunan, menurut dia, harus dijalankan dengan prinsip etika dan keberlanjutan yang kuat.
“Sebagai wakil rakyat, saya tidak dalam posisi menolak pembangunan secara apriori. Namun, pembangunan harus adil, lestari, dan berpihak pada rakyat, demi masa depan pariwisata Indonesia yang beretika, inklusif, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, mengacu pada Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen EIA sesuai standar WH dan IUCN,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, Selasa (5/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Krisdianto menjelaskan, pemerintah tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV), situs warisan dunia.
Dokumen EIA merupakan respon terhadap mandat dari hasil Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Minta Pembangunan di Pulau Padar Taman Nasional Komodo NTT Tak Terburu-buru, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/08/07/anggota-dpr-minta-pembangunan-di-pulau-padar-taman-nasional-komodo-ntt-tak-terburu-buru?page=all.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.