Minggu, 26 April 2026

Prada Lucky Namo Meninggal

Pengamat Hukum Undana Bedah Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Pengamat hukum, pengajar hukum pidana dan hukum pidana militer, serta aktivis HAM, Deddy Manafe, mengulas secara kritis kasus kematian

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Pengamat Hukum Undana Bedah Kasus Kematian Prada Lucky Namo
POS-KUPANG.COM/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE POSKUPANG
Pengamat hukum Undana, Deddy Manafe, S.H saat membedah kasus Prada Lucky Namo dalam acara Podcast Pos Kupang, Sabtu 9 Agustus 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat hukum, pengajar hukum pidana dan hukum pidana militer, serta aktivis HAM, Deddy Manafe, mengulas secara kritis kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo dalam acara Podcast Pos Kupang bersama host Jurnalis Pos Kupang Novemi Leo, pada Sabtu 9 Agustus 2025.

Dosen Undana ini menilai, penanganan kasus ini seharusnya dimulai dari akar masalah, yakni pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan perilaku almarhum Prada Lucky. 

Menurutnya, dalam UU TNI dan peraturan pelaksanaannya, terdapat kewenangan yang disebut Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum). 

Namun, ia menegaskan perlu ada kejelasan siapa yang dimaksud dengan Ankum dan bagaimana penerapannya di lapangan.

 

Baca juga: ITDC  Hadirkan Rangkaian Promo Merdeka di The Golo Mori, Labuan Bajo untuk Rayakan HUT Ke-80 RI

 

 

"Apakah semua senior adalah Ankum? Sama seperti di sekolah, semua guru adalah pendidik, tapi tidak semua guru berwenang menghukum murid. Demikian pula di TNI, tidak semua senior adalah Ankum. Untuk lebih detail, sebaiknya pihak TNI yang menjelaskan," ujar Deddy.

Ia juga menyoroti metode pemeriksaan yang dilakukan oleh Ankum terhadap prajurit yang diduga melanggar.

Menurutnya, publik perlu tahu seperti apa prosedur pemeriksaan itu dan siapa yang berwenang memproses jika terjadi pelanggaran.

"Dalam organisasi TNI ada Polisi Militer (PM), Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer. Mereka memiliki perangkat hukum dan kewenangan masing-masing," jelasnya.

Deddy mengungkap, dalam hukum militer dikenal istilah disersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin. 

Dalam kasus Prada Lucky, ia melihat adanya dugaan pelanggaran prosedur. Berdasarkan kronologi yang beredar di media sosial, almarhum sempat melarikan diri, dijemput kembali, lalu diduga mengalami penyiksaan menggunakan selang.

"Seharusnya saat itu diterapkan kode etik, bukan kekerasan. Dari kronologi yang ada, terlihat proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved