Korupsi Pembangunan RSUD Ruteng

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Ruteng Terancam Penjara 20 Tahun

Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra, S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa,

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ROBERTUS ROPO
Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rawat Inap Penyakit Dalam RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa, menyampaikan itu ketika dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM, Jumat 15 Agustus 2025.

Budiarsa, menerangkan dari hasil perkembangan penyidikan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Ruang Rawat inap Penyakit Dalam di RSUD Ruteng, Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, GA selaku PPK, SB selaku kontraktor, dan LD selaku pengawas. 

 

Baca juga: Kemenag Flores Timur NTT Siapkan Lahan Kosong untuk Digarap Penyintas Lewotobi

 

Budiarsa juga menerangkan, dampak perbuatan para tersangka, dimana berdasarkan hasil audit BPK RI, total kerugian Negara sebesar RP 1.414.316.390,40 atau Rp 1,4 miliar. 

Budiarsa menerangkan, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Untuk pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun dan atau denda Rp 200 juta sampai Rp 1 M dan untuk pasal 3 ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda Rp 50 juta sampai Rp 1 M. 

Budiarsa juga mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut. (rob) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved