Berita NTT
Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kupang
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Minggu (17/8).
Kegiatan pemberian remisi untuk wilayah Pemasyarakatan Kota Kupang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kupang dan dihadiri Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, Wakil Gubernur, Johni Asadoma, Wali Kota Kupang Christian Widodo serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT dan Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT mengapresiasi jajaran pemasyarakatan atas pembinaan yang telah dilakukan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan dari negara. Saya berharap saudara-saudara dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Melki Lakalena.
Baca juga: Singgung Pidato Gubernur Melki Laka Lena, Ketua DPRD NTT Sebut HUT RI jadi Evaluasi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan.
“Remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, taat aturan, serta berkomitmen memperbaiki diri,” tegas Kakanwil.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Gubernur NTT, didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas NT dan Ka.UPT se-Kota Kupang.
Tahun ini, total penerima remisi di wilayah Pemasyarakatan NTT dengan rincian, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 2.523 narapidana dengan 3 orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu, Remisi Umum diberikan kepada 2.307 narapidana, dengan 24 orang langsung menghirup udara bebas.
Remisi dasawarsa sendiri merupakan pengurangan masa pidana istimewa yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Diakhir kegiatan, Kakanwil Ditjenpas NTT juga menyerahkan penghargaan kepada Gubernur NTT dan Walikota Kota Kupang dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas partisipasi dan dukungan mengikuti kegiatan aksi sosial gerakan nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli Tahun 2025.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Renungan Harian Katolik Selasa 19 Agustus 2025, Harta di Surga Lebih Berharga |
![]() |
---|
Singgung Pidato Gubernur Melki Laka Lena, Ketua DPRD NTT Sebut HUT RI jadi Evaluasi |
![]() |
---|
Injil Katolik Hari Selasa 19 Agustus 2025 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Bendera 340 Meter dan Burung Garuda Hiasi Upacara Kemerdekaan RI di Sumba Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.