Berita TTU

Kasus Meninggal Tak Wajar 2 Anak di Kefamenanu NTT Masih Misterius 

Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres TTU belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai progres penanganan kasus

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
MOBIL JENAZAH - Peti jenazah korban meninggal dunia di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17) saat digotong ke dalam ruang jenazah RSUD Kefamenanu untuk dilakukan autopsi dikawal ketat pihak kepolisian Polres TTU, Rabu, 21 Mei 2025 lalu  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kasus meninggal tak wajar dua orang anak bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) di di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT pada Bulan April 2025 lalu masih menyisakan tanda tanya. 

Pasalnya hingga saat ini, pihak kepolisian Polres TTU belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai progres penanganan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi, Senin, 18 Agustus 2025 Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang belum memberikan jawaban atas progres penanganan kasus ini.

Baca juga: Warga Waibleler Sikka Kaget Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pohon Jambu Mente

 

Sebelumnya diinformasikan bahwa, Satreskrim Polres TTU telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan kematian tidak wajar tersebut. Dari sejumlah tersangka ini ada seorang terduga pelaku berusia anak dan seorang lainnya menjadi DPO.

Meskipun demikian, informasi dan resmi dari Polres TTU mengenai kabar tersebut belum disampaikan lebih lanjut. Proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri TTU juga belum diinformasikan sampai detik ini.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara kematian misterius dua orang anak Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. 

"Dari pemeriksaan terhadap 19 orang saksi ini termasuk juga 3 orang terduga pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, Senin, 16 Juni 2025.

Ia menjelaskan, Satreskrim Polres TTU juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus kejahatan terhadap anak dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka ini berinisial SDM, RIB dan BNP.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkontribusi atas hilangnya nyawa kedua remaja ini. Selain itu, keluarga korban juga sudah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Satreskrim Polres TTU.

Pada Sabtu, 3 Mei 2025 lalu, IPDA Wilco mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana lain yang merenggut nyawa dua orang anak Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) pada Minggu, 20 April 2025 lalu. Misteri meninggalnya dua orang anak ini ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana lain tersebut dilakukan pihak kepolisian Polres TTU atas laporan yang dilayangkan oleh salah satu keluarga korban berinisial EH tentang dugaan tindak pidana lain yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut.

Laporan polisi ini tertuang dalam Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025, tentang dugaan tindak pidana terhadap anak.

"Pasca laporan tersebut, dari hasil gelar perkara pada Kamis, 01 Mei 2025, disepakati bahwa perkara tersebut dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Ia menyebut peningkatan status penanganan laporan ini sudah didukung dengan beberapa alat bukti terkait dugaan adanya tindak pidana dimaksud.

Penanganan perkara dugaan kematian misterius dua orang anak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dikatakan Wilco, Polres Timor Tengah Utara berkomitmen melakukan penanganan secara profesional dan transparan serta akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku. Jenazah kedua korban telah dilakukan autopsi oleh Dokter Forensik RSUD Kefamenanu dengan dikawal ketat aparat kepolisian Polres TTU.

Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) juga sebelumnya menghentikan kasus dugaan kecelakaan lalu lintas tunggal yang merenggut nyawa dua orang anak Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) pada Minggu, 20 April 2025 lalu.

Kedua korban sebelumnya dikabarkan ditemukan tergeletak di pinggir jalan di depan Bengkel Senia Motor, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dalam kondisi tak sadarkan diri. Saat ditemukan, kedua korban diduga mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X wama hitam dengan Nomor Polisi DH 3616 D.

Korban diduga terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal di lokasi dimana mereka ditemukan tergeletak tak sadarkan diri. Insiden ini sempat menghebohkan warga sekitar.

Misteri meninggalnya dua orang anak tersebut sempat menghebohkan media sosial. Keluarga korban meminta Polres TTU mendalami penyebab lain dari kematian para korban.

IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Kamis, 01 Mei 2025, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan (SP2Lidik) dengan pengendara meninggal dunia.

Menurutnya, setelah kejadian itu, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu menggunakan mobil ambulans untuk mendapatkan penanganan medis. 

Saat di rumah sakit, kata Wilco, kedua korban ditemukan mengalami luka gores serta luka terbuka di bagian kepala akibat benturan yang mengakibatkan Gaspar Naben Yigi Balom (pengemudi) dinyatakan meninggal dunia pada 20 April 2025 dan Yasintus Januario Sonbay (penumpang) meninggal dunia pada 23 April 2025.

Ia menyebut keluarga korban juga melayangkan laporan polisi dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved