Berita TTU

Kematian Tak Wajar Dua Anak di TTU, DPO Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

"Sesuai petunjuk Jaksa agar tersangka yang di bawah umur (berhadapan dengan hukum) untuk tahap

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Selebaran DPO RIB yang disebarkan Satreskrim Polres TTU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, S.Tr.K menjelaskan, DPO berinisial RIB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo. pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. 

Ia menerangkan, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari TTU dan sudah P21. Secara khusus untuk yang tersangka dewasa sudah tahap 2 pada hari Rabu, 8 Oktober 2025 lalu.

"Sesuai petunjuk Jaksa agar tersangka yang di bawah umur (berhadapan dengan hukum) untuk tahap 2 sekalian dengan yang DPO," ucap Iptu Rizaldi.

Menurutnya, informasi mengenai keberadaan DPO berinisial RIB ini pertama kali dilaporkan warga kepada pihak kepolisian di Polres Kutai Barat. Yang bersangkutan kemudian diamankan di Yayasan Diaspora Kutai Barat oleh Polres Kutai Barat.

 

Baca juga: Pelarian DPO Kasus Kematian Tak Wajar Dua Anak di Maubeli TTU Berakhir di Kalimantan Timur

 

 

Pihak kepolisian Polres TTU kemudian menerima informasi dari Polres Kutai Barat ihwal keberadaan seseorang yang diduga memiliki ciri-ciri seperti DPO tersebut. 

Setelah memastikan yang bersangkutan adalah benar-benar DPO berinisial RIB yang dicari, Satreskrim Polres TTU kemudian berangkat ke Polres Kutai Barat.

Personel Satreskrim Polres TTU, kata Iptu Rizaldi, sudah melakukan wawancara singkat dengan RIB. Dalam wawancara tersebut yang bersangkutan mengakui perbuatannya. 

"Dia cukup koperatif dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa kembali ke Polres TTU," ucapnya, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, RIB diamankan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025 oleh personel Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur setelah Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M merilis DPO tersangka pada Selasa, 30 September 2025 lalu.
 
Lebih lanjut IPTU Rizaldi menjelaskan, RIB diketahui berada di Yayasan Diaspora Kutai Barat sesuai dengan informasi yang disampaikan warga setempat setelah mengetahui status RIB sebagai DPO dalam kasus tersebut melalui media sosial. 

RIB menjadi anak yang berhadapan dengan hukum usai diduga menjadi penyebab kematian dua anak bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17). Saat ini RIB telah dititipkan di RUTAN Kefamenanu usai diamankan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote berjanji memberikan reward atau hadiah kepada masyarakat yang menginformasikan kepada pihak kepolisian Polres TTU mengenai keberadaan tersangka yang diduga menjadi penyebab kematian dua orang anak di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RIB. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved