Kasus Pelecehan di Manggarai Timur
Polisi Ungkap Kronologi OTK Lecehkan Anak di Bawah Umur di Manggarai Timur NTT
Pelaku tidak diketahui korban karena saat kejadian korban sedang tertidur dan lampu rumah tidak menyala.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Ahmad Zacky Shodri, menyebutkan seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur mendapat pelecehan seksual secara sadis dan brutal.
Kata dia, bocah itu dilecehkan oleh orang tak dikenal atau OTK, Senin 18 Agustus 2025 malam.
Hal itu disampaikan Ahmad Zacky Shodri, kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 19 Agustus 2025 sore.
Ahmad menerangkan kronologi kasus ini berawal, Senin, 18 Agustus 2024 pada malam hari sekitar pukul 20:00 Wita, saat itu korban sedang tidur di dalam kamar bersama adiknya berusia 8 tahun.
Sedangkan, nenek dan kakek yang biasa dipanggil korban sebagai bapak /mama saat itu pergi berkunjung ke rumah anak sulung mereka.
Baca juga: Anak 11 Tahun di Manggarai Timur Dapat Pelecehan Seksual, Pelaku Belum Diketahui
Saat itu juga rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Saat korban sedang tidur, tiba-tiba pelaku yang tidak diketahui datang dan melancarkan aksi bejatnya terhadap korban dengan melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara brutal.
Pelaku tidak diketahui korban karena saat kejadian korban sedang tertidur dan lampu rumah tidak menyala.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku yang sedang menutup mulut korban sehingga pelaku melarikan diri.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan ke rumah tetangga. Mendengar teriakan itu, kemudian tetangga yaitu Bapak kecil korban lalu menelepon orang tua korban (kakek/nenek) untuk segera pulang kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, kakek dan nenek korban mendapati kamar tidur yang berceceran darah lalu kakek dan nenek membawa korban menuju ke Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
Zacky juga menerangkan, akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami kondisi lemah fisik, rasa sakit, susah tidur. Selain itu korban merasah ketakutan, tatapan kosong dan hampa. Korban sangat trauma atas peristiwa yang melimpah dirinya itu.
Karena itu, menurut Zacky, korban harus segera membutuhkan penanganan psikologis berupa pendampingan untuk menyembuhkan trauma psikologis. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.