Koperasi Merah Putih di Flores Timur
250 Koperasi Merah Putih di Flores Timur NTT Belum Siap Secara SDM
Pemerintah Pusat terus melakukan percepatan, salah satunya bakal mengeluarkan peraturan lagi yang mengatur soal skema
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Sebagian besar dari total 250 desa dan kelurahan di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menjalankan koperasi merah putih.
Pemerintah Pusat terus melakukan percepatan, salah satunya bakal mengeluarkan peraturan lagi yang mengatur soal skema penyaluran pinjaman.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi Flores Timur, Dominggus Tibo, mengatakan 250 Koperasi Merah Putih telah berbadan hukum. Kendala yang masih dihadapi menyangkut kesiapan sumber daya manusia (SDM).
"Tantangan yang dihadapi itu masih banyak kopdes yang belum siap, dalam artian sumber daya masih terbatas, mereka perlu bimbingan," kata Dominggus, Kamis, 21 Agustus 2025 sore.
Baca juga: Reses di Manggarai Timur, Anggota DPD RI Stevi Harman Serap Aspirasi Koperasi Merah Putih
Sejak dideklarasi bulan Juli 2025 hingga bulan Agustus ini, Koperasi Merah Putih di wilayah ini masih berproses melengkapi NPWP, nomor izin usaha, dan membuka rekening bank.
Meski begitu, kata Dominggus, beberapa desa mulai menjalankan koperasi merah putih yang mencakup usaha kecil, seperti usaha kue dan sebagainya.
Kata Dominggus, Koperasi Merah Putih yang menjadi instruksi Presiden Prabowo Subianto harus dijalankan oleh setiap desa.
"Harus dijalankan, petunjuknya jelas, juknisnya jelas, kalau ada kendala nanti bisa koordinasi ke kami (Dinas Koperasi),"ucapnya.
Ia juga menyarankan agar pengurus Koperasi Merah Putih menyiapkan model usaha simpan pinjam sendiri.
Dalam rapat virtual bersama Satgas Koperasi Merah Putih Pusat, belum lama ini, disebutkan bahwa tak perlu ada jaminan saat penganjuan pinjaman ke Bank Himbara.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.