Prada Lucky Namo Meninggal

Orang Tua Prada Lucky Jalani Pemeriksaan Maraton, Beberkan Jumlah Pelaku dan Tuntutan Keluarga

Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo alias Prada Lucky terus bergulir. Pada Kamis 21 Agus 2025 kedua

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
Ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey saat diwawancarai POS-KUPANG. COM, Senin (25/8). 

Laporan reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG. COM, KUPANG – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo alias Prada Lucky terus bergulir.

Pada Kamis 21 Agus 2025 kedua orangtua almarhum, Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey telah dimintai keterangan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Udayana IX/1, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sepriana Paulina Mirpey mengatakan dirinya juga didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses pemeriksaan berlangsung panjang, sejak pukul 09.30 hingga 18.20 WITA.

 

Baca juga: Sejak Tahun 2019, Manggarai Timur Tanpa Kasus Malaria, Dokter Tintin: Ada Kasus Tapi Impor

 

 

 

Sepriana mengaku dirinya ditanya lebih dari 20 pertanyaan terkait kronologi komunikasi terakhir dengan almarhum, perjalanan ke Nagekeo, hingga saat anaknya Lucky meninggal dunia di rumah sakit sebelum dibawa ke Kupang.

“Puji Tuhan saya bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik. Pemeriksaan dilakukan terpisah dengan bapak, tapi suasananya sangat baik. Tidak ada intimidasi sama sekali, penyidik sangat mengerti kondisi saya yang saat itu juga sedang sakit,” ujar Sepriana, Senin (25/8). 

Dalam pemeriksaan, pihak POM juga menyampaikan perkembangan jumlah pelaku yang telah diamankan. Menurut keterangan keluarga, terdapat 22 orang terlibat, terdiri dari 3 perwira (1 Danki dan 2 Danton) serta sisanya anggota biasa.

Terkait tuntutan, Sepriana dengan tegas menyampaikan harapan keluarga agar pelaku utama dipecat dan dijatuhi hukuman mati. 

“Kami menuntut pelaku utama dipecat dan dihukum mati, sementara pelaku lainnya dipecat dan dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup. Biar mereka juga merasakan apa yang kami rasakan,” ungkapnya.

Pihak penyidik, kata Sepriana, merespons tuntutan itu dengan baik dan meminta keluarga bersabar menunggu proses hukum berjalan. Ia juga berharap agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan militer.

“Kami berdoa supaya dalam bulan ini berkas sudah bisa dilimpahkan. Harapan kami semua pelaku harus bertanggung jawab, tidak ada yang lolos,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved