Perbatasan Indonesia dan Timor Leste

Apa Kata Pakar Hukum Internasional Perihal Bentrokan Warga di Perbatasan Timor Leste

Insiden bentrokan warga kembali terjadi di kawasan perbatasan Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (Indonesia)

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BERTEMU-Warga Desa Inbate saat ditemui Dansatgas Pamtas, Kapolres TTU dan Dandim 1618/TTU dan jajaran, Senin, 25 Agustus 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Insiden bentrokan warga kembali terjadi di kawasan perbatasan Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (Indonesia) dengan Oecussi (Timor Leste), Senin (25/8/2025).

Seorang warga Indonesia, Paulus Oki (57), mengalami luka berat setelah terkena tembakan peringatan yang dilepaskan polisi perbatasan Timor Leste (UPF) saat berusaha memasang patok batas di wilayah yang masih berstatus quo.

Menanggapi peristiwa itu, pakar hukum internasional Universitas Nusa Cendana, Dhesy Kase  menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan pandangannya dari perspektif hukum internasional.

Ia menegaskan insiden tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan kedua negara.

Menurut Dhesy, pemasangan patok secara sepihak di wilayah sengketa jelas bertentangan dengan prinsip kedaulatan serta asas pacta sunt servanda. Indonesia dan Timor Leste sebelumnya telah bersepakat untuk tidak melakukan aktivitas permanen di wilayah yang statusnya belum tuntas.

 

Baca juga: Sahabat Baca Desa Kalikur Lembata Wakili NTT di Lomba Perpustakaan Tingkat Nasional

 

 

“Tindakan sepihak di wilayah sengketa dapat dianggap provokatif dan berpotensi mencederai asas hubungan baik antarnegara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keterlibatan aparat UPF yang melepaskan tembakan hingga melukai warga Indonesia.

Berdasarkan prinsip due diligence, kata dia, Timor Leste berkewajiban melakukan penyelidikan, menindak aparat yang terlibat, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Dhesy menegaskan, kasus ini semakin menunjukkan urgensi penyelesaian delimitasi dan demarkasi perbatasan yang berlarut-larut.

“Jika tidak segera diselesaikan, potensi konflik di lapangan akan terus terbuka,” katanya.

Dalam pernyataannya, Dhesy memberikan beberapa rekomendasi langkah konkret yang perlu ditempuh pemerintah Indonesia, yakni:

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved