PLN UIP Nusra

Dorong Transisi Energi, PLN Kantongi Pertek KKPR PLTS Lembata

Pertek KKPR menjadi dasar legal yang memastikan pembangunan PLTS Lembata 1 sesuai dengan Rencana Tata

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-PLN UIP NUSRA
Upaya mendukung transisi energi nasional kembali diperkuat oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata resmi menerbitkan dokumen Pertimbangan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek KKPR) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Lembata 1 di Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT, Senin (22/9/2025). 

TRIBUNFLORES.COM, LEMBATA - Upaya mendukung transisi energi nasional kembali diperkuat oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata resmi menerbitkan dokumen Pertimbangan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek KKPR) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Lembata 1 di Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT, Senin (22/9/2025).

Dokumen Pertek KKPR ini resmi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata dengan luasan sesuai SHP final, yakni 55.642 meter persegi.

Pertek KKPR menjadi dasar legal yang memastikan pembangunan PLTS Lembata 1 sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

General Manager PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan lokasi pembangunan PLTS Lembata 1 dipastikan tidak berada di kawasan terlarang seperti hutan lindung, sempadan pantai, maupun kawasan strategis tertentu.

 

Baca juga: Gelar Edukasi K3L, PLN UIP Nusra Ajak Mahasiswa Universitas Narotama Jadi Agen Keselamatan Listrik

 

 

Rizki juga menjelaskan, terbitnya Pertek KKPR ini menandai langkah penting dalam pengembangan energi bersih di NTT. 

"Penerbitan Pertek KKPR untuk PLTS Lembata 1 menjadi bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan ini dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap tata ruang dan regulasi," ucap Rizki.

Sebelum terbit, Pertek KKPR melalui proses koordinasi teknis dengan BPN serta serangkaian survei dan pemetaan lapangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai secara spasial maupun fungsional dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Dengan adanya Pertek KKPR, PLN UIP Nusra memperoleh kepastian hukum dan kemudahan teknis untuk melanjutkan tahap pembangunan. Dokumen ini juga menjadi instrumen mitigasi risiko, seperti sengketa lahan, pelanggaran zonasi, maupun hambatan di lapangan.

"PLTS Lembata 1 menjadi bagian dari komitmen PLN dalam mendukung transisi energi menuju sistem kelistrikan yang lebih hijau dan berkelanjutan," tutup Rizki.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved