Senin, 8 Juni 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Ende

Kantor Pertanahan Ende Mulai Pengumpulan Data Nilai Tanah untuk Pembaruan Peta ZNT

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Ende, Anselmus Rubianto Kanga Kunu, S.SiT.

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Kantor Pertanahan Ende Mulai Pengumpulan Data Nilai Tanah untuk Pembaruan Peta ZNT
TRIBUNFLORES.COM/HO-KANTOR PERTANAHAN ENDE
FOTO - Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Ende mulai melaksanakan tahapan pengumpulan data sampel nilai tanah sebagai bagian dari kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Tahapan ini dilakukan setelah proses persiapan dan analisis awal yang sebelumnya telah diselesaikan. 
Ringkasan Berita:
  • Kantor Pertanahan Ende memulai pengumpulan data sampel nilai tanah untuk pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sejak April 2026.
  • Data yang dikumpulkan meliputi transaksi jual beli, harga tawar-menawar, nilai sewa, serta verifikasi kondisi fisik tanah di lapangan.
  • Kegiatan ini bertujuan menghasilkan data nilai tanah yang akurat dan transparan, dengan dukungan masyarakat, pemerintah daerah, dan PPAT.

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Kantor Pertanahan Kabupaten Ende mulai melaksanakan tahapan pengumpulan data sampel nilai tanah sebagai bagian dari kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Tahapan ini dilakukan setelah proses persiapan dan analisis awal yang sebelumnya telah diselesaikan.

Sejak April 2026, tim petugas lapangan telah diterjunkan ke berbagai wilayah untuk mengumpulkan data transaksi riil masyarakat.

Data yang dihimpun meliputi jual beli tunai, harga tawar-menawar, nilai sewa, hingga verifikasi kondisi fisik dan pemanfaatan bidang tanah di lapangan.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Ende, Anselmus Rubianto Kanga Kunu, S.SiT., menegaskan bahwa akurasi Peta ZNT sangat bergantung pada validitas data yang diperoleh langsung dari masyarakat.

 

Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Ende Laksanakan Pembaruan Peta ZNT Tahun 2026

 

 

“Petugas kami turun ke lapangan untuk mendapatkan gambaran nilai pasar tanah yang sebenarnya saat ini. Kami berkomitmen menyajikan data yang objektif dan transparan agar tidak terjadi ketimpangan nilai tanah yang dapat merugikan masyarakat dalam pelayanan pertanahan,” ujarnya.

Data Tanah Lebih Akurat

Ia menambahkan bahwa seluruh data yang dihimpun, termasuk identitas pribadi dan nilai transaksi masyarakat, dijamin kerahasiaannya serta hanya digunakan untuk kepentingan analisis statistik zonasi nilai tanah.

Kantor Pertanahan Ende juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah, perangkat desa, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu kelancaran kegiatan melalui pemberian akses, informasi, dan pendampingan kepada petugas di lapangan.

Dengan adanya pembaruan Peta ZNT ini, diharapkan dapat tercipta data nilai tanah yang lebih akurat, transparan, dan sesuai kondisi riil di masyarakat sebagai dasar berbagai layanan pertanahan ke depan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved