Jumat, 22 Mei 2026

BPJS Kesehatan Ende

Go Live Nasional : Duo BPJS Percepat Layanan Dugaan Kecelakaan Kerja/PAK 

Upaya meningkatkan kepastian layanan kesehatan semakin diperkuat melalui integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Go Live Nasional : Duo BPJS Percepat Layanan Dugaan Kecelakaan Kerja/PAK 
HO-BJPS KESEHATAN ENDE
Upaya meningkatkan kepastian layanan kesehatan semakin diperkuat  melalui integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Langkah ini memperkuat standar layanan bagi kasus dugaan KK/PAK di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dengan adanya integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan kini  mendapatkan kejelasan alur penanganan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang,” jelas Lily.

 
Hal ini diyakini dapat memperbaiki pengalaman peserta, mempercepat respons medis, serta memastikan keandalan data dalam mendukung proses penjaminan lanjutan. Lily menambahkan, dengan demikian implementasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi fasilitas kesehatan tapi juga memberikan kepastian layanan kepada peserta. 


Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata transformasi layanan dugaan KK/PAK yang semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada peserta. 

“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujarnya. 


Roswita menambahkan bahwa kendala administratif pada tahap awal kejadian memengaruhi kecepatan proses penanganan medis. Melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung dengan BPJS Kesehatan, pekerja kini dapat memperoleh kepastian layanan yang lebih responsif dan transparan. Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga mendapatkan alur kerja yang lebih terstruktur dan efisien. 


“Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut,” terang Roswita. 


Melalui implementasi penjaminan dugaan KK/PAK pada aplikasi e-PLKK ini, peserta dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera tanpa menunggu kesimpulan final. Roswita menambahkan implementasi ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain pelayanan langsung sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBG, penyederhanaan proses administrasi yang terstandar secara nasional, minim dispute melalui validasi data otomatis kedua lembaga, serta dokumentasi digital yang lebih rapi dan terstruktur bagi fasilitas kesehatan. 


Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nikodemus Beriman Purba, menilai integrasi ePLKK dan sistem BPJS Kesehatan sebagai capaian penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial. 

Dirinya menekankan bahwa keberhasilan implementasi ini muncul berkat komitmen kuat kedua 
lembaga dalam menghadirkan layanan yang lebih responsif. 

“Masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang mengalami kebingungan saat menangani kasus 
Dugaan KK/PAK. Dengan integrasi ini, pekerja memiliki kepastian dijamin JKN atau JKK,” ujar Nikodemus. 

Nikodemus menekankan pentingnya partisipasi aktif fasilitas kesehatan dalam memberikan saran 
dan masukan. Dirinya meminta rumah sakit untuk memberikan feedback jika menemukan masalah 
agar implementasi ini semakin baik.

Betita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved