Rabu, 20 Mei 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka

Percepat Sertifikasi 3 Juta Rumah, ATR/BPN Siapkan Verifikasi Data Permukiman

Dalam rapat dibahas langkah percepatan sertifikasi bidang tanah pada kawasan permukiman di seluruh Indonesia.

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Percepat Sertifikasi 3 Juta Rumah, ATR/BPN Siapkan Verifikasi Data Permukiman
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/HO-KANTOR PERTANAHAN SIKKA
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-03/M/SDK/SA.01/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 hal Konfirmasi atas Usulan Permintaan Anggaran Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut persiapan Sertipikasi Lintas Sektor Penyediaan 3 Juta Rumah secara daring pada Senin (19/05/2026). 

Ringkasan Berita:
  • ATR/BPN mempercepat program sertifikasi 3 juta rumah dengan menyiapkan verifikasi data permukiman di seluruh Indonesia.
  • Hasil analisis awal menemukan lebih dari 81 juta bidang tanah permukiman belum bersertipikat, dengan target penyelesaian 3 juta bidang hingga 2027–2028.
  • Di NTT, estimasi lokasi sertifikasi mencapai 54.162 bidang tanah dan akan diverifikasi lebih lanjut oleh kantor BPN di daerah.
 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-03/M/SDK/SA.01/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 hal Konfirmasi atas Usulan Permintaan Anggaran Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut persiapan Sertipikasi Lintas Sektor Penyediaan 3 Juta Rumah secara daring pada Senin (19/05/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng. Dari Kabupaten Sikka, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka beserta jajaran secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pelaksanaan program nasional tersebut.

Dalam rapat dibahas langkah percepatan sertifikasi bidang tanah pada kawasan permukiman di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil analisis awal, ditemukan lebih dari 81 juta bidang tanah di kawasan permukiman yang belum bersertipikat. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan sebanyak 3 juta bidang tanah untuk diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2027–2028.

Analisis awal dilakukan oleh unit teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) melalui overlay pola ruang permukiman dengan data persil dari sistem Geo KKP (GKP), yang kemudian diverifikasi menggunakan foto udara dan citra satelit. 

 

Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Ajak Masyarakat Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

 

 

Standar luas bidang yang digunakan dalam analisis mengacu pada ketentuan rumah umum tapak dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan FLPP, yakni dengan batas maksimal luas tanah sebesar 200 meter persegi.

Berdasarkan hasil analisis data bulan April 2026, estimasi lokasi Sertipikasi Hak Atas Tanah (SHAT) lintas sektor untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai kurang lebih 54.162 bidang. Meski demikian, data tersebut masih bersifat estimasi sehingga perlu dilakukan verifikasi lapangan lebih lanjut oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Hasil analisis berupa data spasial berbentuk SHP/peta selanjutnya akan didistribusikan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi lapangan dan delineasi bidang tanah secara detail.

Ketepatan Data dan Mitigasi Risiko

Selain itu, Kantor Pertanahan juga diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (Balai PKP) guna memperoleh data by name calon penerima program.

Dalam arahannya, Andi Tenri Abeng menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan dengan tetap mengedepankan ketepatan data dan mitigasi risiko.

“Program ini menjadi bagian penting dalam mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah. Karena itu, pelaksanaan di daerah diharapkan dapat fokus pada lokasi yang paling siap, disertai verifikasi data yang akurat dan mitigasi risiko yang baik,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, lokasi yang telah masuk dalam Penetapan Lokasi PTSL akan memanfaatkan anggaran PTSL, sedangkan lokasi di luar Panlok PTSL dapat diusulkan melalui dukungan anggaran lintas sektor.

Melalui program ini, ATR/BPN berkomitmen mempercepat legalisasi aset masyarakat guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung peningkatan kualitas kawasan permukiman di Indonesia. 

Selain itu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program akan dilakukan secara berkala oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota guna memastikan target dapat tercapai secara tepat sasaran dan akuntabel.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved