Berita NTT lainnya

Dokter Gigi Gadungan Diancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dokter gigi gadungan dibawah ke ruang tahanan usai jumpa pers di Mapolresta Kupang Kota,Sabtu 25 September 2021

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Ray Rebon

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Dua Tahun melakukan praktik perawatan gigi  AHH alias Anton (35) terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 150 juta.

"Anton sudah ditetapkan tersangka praktik kedokteran gigi dan berkas tahap pertama telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T Binti dalam siaran pers, Sabtu 25 September 2021.

Menurut Satrya, perbuatan tersangka dijerat ketentuan pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik  Kedokteran.

"Atas perbuatan tersangka melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta rupiah," ujar Kapolres Kupang Kota.

Baca juga: 500 Apoteker Bertemu di Hotel Aston Kupang Bahas Program Kerja dan Penguatan Hukum

Ia mengatakan pelaku telah diamankan, proses penyelidikannya masih berjalan dan berkas tahap pertama  dikirim ke Kejaksaan 

Terungkapnya kasus ini berdasarkan pengakuan salah satu korban yang mengalami peradangan gigi usai ditangani tersangka.

Warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara telah melakukan praktek selama dua tahun di Kota Kupang dan Kefamenanu

Selama menjalankan prakteknya, pelaku mengakui sebagai seorang dokter. Tarif perawatan perbaikan atau pemasangan gigi  bervariasi.

Baca juga: Pengabdian Alumni AKABRI 98 di Kupang, Lakukan Vaksinasi dan Baksos

Niat melakukan praktik dokter gigi gadungan ini dilatarbelakangi pendidikan teknik pemasangan gigi dari salah satu perguruan tinggi di Kediri.

Tersangka melakukan praktek dokter gigi dengan alasan ingin memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Kapolres Satrya menjelaskan apabila seseorang ingin melaksanakan praktek tersebut harus bekerjasama dengan dokter gigi atau atas persetujuannya.

Dalam melaksanakan aksinya,pelaku bekerjasama dengan beberapa rekan mencari pasien secara mobile.

Berita NTT lainnya