TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Presiden Republik Indonesia, Probowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Amnesti dan abolisi ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah divonis. Abolisi menghentikan proses penuntutan pidana sebelum vonis dijatuhkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Hasto tidak perlu mengajukan banding karena amnesti menghapus seluruh proses hukum. Sementara Tom Lembong, yang masih dalam proses banding, tidak lagi menghadapi penuntutan karena abolisi menghentikan perkara secara menyeluruh.
“Dengan amnesti, segala akibat hukum dari tindak pidana dihapuskan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap tindak pidana dianggap tidak pernah ada,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Siap Diluncurkan Presiden Prabowo, 278 Koperasi Merah Putih di Ende Belum Bisa Beroperasi
“Jadi, beliau tidak perlu mengajukan banding. Dan bagi Pak Thomas Lembong, proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan,” tegasnya.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah rekonsiliasi nasional.
Tanggapan Wapres Gibran
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka turut memberikan tanggapan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Wapres Gibran menyatakan keyakinannya bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong telah melalui kalkulasi yang matang.
Demikian hal ini disampaikan Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025), di tengah sorotan publik terhadap pengampunan hukum bagi dua tokoh yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.
Ia meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang.
Ia menyebutkan bahwa momentum menjelang Hari ke-80 RI sebagai waktu yang tepat untuk merajut kembali semangat persaudaraan antar anak bangsa.