Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM.COM,KUPANG-Babak baru kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan titian apung dan kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Selasa 26 Oktober 2021 disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa penuntut umum Kejati NTT, Hendrik Tip, S.H, membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa, pejabat pembuat komitmen (PPK) Silvester Samun, konsultan perencana Middo Arianto Boru, dan Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto selaku kontraktor pelaksana.
Koordinator Ammpera Kupang, Emanuel Boli, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 Oktober 2021, sesuai informasi dari JPU, agenda pembacaan dakwaan dimulai jam 10.00 Wita dan selesai pukul 11.45 Wita.
Dikatakannya, jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan majelis hakim bersidang dari Pengadilan Tipikor Kupang. Sedangkan para terdakwa menghadiri secara virtual dari Rutan Kupang.
Baca juga: 650 Siswa Tidak Mampu di Lembata Dapat Bantuan Tablet, Seragam dan Tas Sekolah
Terhadap pembacaan surat dakwaan, tim penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung pada pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 2 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus proyek Pulau Awalolong merugikan negara Rp 1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT.